Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
5.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/M.2.29.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
3FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASARIYANTO Bin PARNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor miliknya merek Prima warna Hitam body brondol tanpa plat nomor untuk mencari sasaran, kemudian terdakwa sampai di daerah Pabuaran dan memarkirkan sepeda motor miliknya di Parkiran Pasar Pabuaran, kemudian terdakwa berjalan kaki mencari kendaraan yang akan diambil, selanjutnya sekira jam 04.30 WIB terdakwa melihat ada sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah dengan Nomor Polisi E-3210-LT yang terparkir di teras rumah saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon tidak ada pemiliknya, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung terdakwa dorong sampai ke depan jalan karena kendaraan tersebut tidak dikunci stang, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci sepeda motor miliknya dan mencoba untuk menyalakan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) dan langsung menghampiri terdakwa sembari lari dan berteriak “Maling” sehingga warga datang selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pabuaran beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA 

----------- Bahwa Terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor miliknya merek Prima warna Hitam body brondol tanpa plat nomor untuk mencari sasaran, kemudian terdakwa sampai di daerah Pabuaran dan memarkirkan sepeda motor miliknya di Parkiran Pasar Pabuaran, kemudian terdakwa berjalan kaki mencari kendaraan yang akan diambil, selanjutnya sekira jam 04.30 WIB terdakwa melihat ada sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah dengan Nomor Polisi E-3210-LT yang terparkir di teras rumah saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon tidak ada pemiliknya, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung terdakwa dorong sampai ke depan jalan karena kendaraan tersebut tidak dikunci stang, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci sepeda motor miliknya dan mencoba untuk menyalakan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) dan langsung menghampiri terdakwa sembari lari dan berteriak “Maling” sehingga warga datang selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pabuaran beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi AGUS RIYANTO Bin WARNO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya