Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon tertulis dan terbaca ZAENAL sesuai dengan akta kelahiran, ijazah sekolah madrasah tsanawiyah, diubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZAENAL MUTTAQIN.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian nama anak kedua Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |