Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
ENDANG AGUS PERMANA Als CUPENG Bin KARMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3398/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG AGUS PERMANA Als CUPENG Bin KARMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ENDANG AGUS PERMANA Als CUPENG Bin KARMAD, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Belawa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Greged Kecamatan Geged Kabupaten Cirebon Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 5 butir seharga Rp. 40.000,- kepada Saksi Iman Suhiman, dan terakhir Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Tramadol pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Belawa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon kepada Saksi Regina sebanyak 5 butir pil Tramadol seharga Rp. 40.000,-. Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut selain kepada Saksi Regina dan Saksi Iman Suhiman. Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 100 butir karena Terdakwa dititipkan oleh Saksi Febri untuk menjual sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut, bahwa Terdakwa menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dan Terdakwa telah menjual sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 650.000,- per 100 butir dan keuntungan Terdakwa mendapatkan seharga Rp. 150.000,- Terdakwa sudah menjual sediaan farmasi tersebut kurang lebih 2 bulan.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi Ato bersama dengan Saksi Lukman dan team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Saksi Ato bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perkumpulan yang dicurigai atau diduga pesta miras dan setelah Saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan selanjutnya Saksi Ato bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan Wangkelang Lemahabang Kabupaten Cirebon dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 88 butir sediaan farmasi jenis Tramadol, uang tunai senilai Rp. 264.000,-, 1 unit hp Redmi warna blue beserta simcard  yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik yang disimpan di dalam badan Terdakwa.  

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3252/NOF/2024 tanggal 24 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1613 /2024/0F berupa 1 potong strip warna silver berisikan 5 tablet warna putih logo TMD tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya