Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2.Menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT dapat di terima;
3.Menyatakan secara hukum TERGUGAT I & TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan membatalkan penyelenggaraan Lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, terhadap 4 (empat) bidang tanah total seluas 1.534 m2 yang dijual dalam 1 (satu) paket berikut bangunan Rumah tinggal, toko bangunan dan gudang diatasnya, terleak di jalan Syekh Datul Kahfi No.46 (di SHM No.131 tertulis blok karanganyar), Desa Weru Lor Kec. Weru, Kab. Cirebon, Prop. Jawa Barat sesuai dengan SHM No.131 terdaftar a.n SUNIATI dan DURAKHIM LT.441 m2, SHM No.189 terdaftar a.n. Haji DURAKIM LT.220 m2, SHM No. 202 terdaftar a.n. Hajjah SUMIATI LT.341 m2 & SHM No.669 terdaftar a.n. Ny. Hajjah SUMIATI LT.532 m2;
5.Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut adalah bertentangan dengan pasal 39 huruf c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |