INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Sbr | IMRON ROSYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 79 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama ESAH RAHAYU PINASTI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3798/LU/2012, tertanggal 15 Agustus 2012, menjadi HIKMATUL MAULA adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melaporkan mengenai perubahan nama anak PEMOHON dari ESAH RAHAYU PINASTI menjadi HIKMATUL MAULA kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |