Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa OTONG GUNAWAN als CUPLIS anak dari GUNAWAN SUTOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gedung Serba Guna Dana Setia Bakti beralamat di Jl. Niaga I No. 503 Desa Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Izin Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang telah menerima pasangan dan uang dari pemasang untuk judi togel merk hongkong, dengan memasang angka sesuka hatinya dengan aturan pasangan angka 2 digit, 3 digit dan 4 digit nominal uang minimal pemasangan Rp.1000,- (seribu rupiah) sedangkan nominal maksimalnya tidak terbatas, Dimana terdakwa dalam menawarkan perjudian togel merk hongkong setiap harinya di mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB dengan cara para pemasang datang langsung ke dalam Gedung Serba Guna Dana Setia Bakti dengan membawa kertas pasangan togel maupun melalui aplikasi whatsapp kemudian terdakwa masukkan ke handphone dan disetorkan atau dikirimkan kepada Sdr. HERMANTO selaku bandar. Kemudian untuk angka nomor yang keluar terdakwa ketahui sekitar pukul 23.00 WIB dengan hasil pengumuman dari google atau youtube.
- Bahwa keuntungan yang diterima oleh pemasang apabila menjadi pemenang yaitu bagi yang menang tebakan dua angka yang bayarannya apabila memasang taruhan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka dibayarkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bagi yang menang tebakan tiga angka bayarannya apabila memasang Rp.1000,- (seribu rupiah) dibayarkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), bagi yang menang empat angka bayarannya apabila memasang Rp.1000,- (seribu rupiah) dibayarkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada tanggal 13 Juli 2024 melakukan perjudian togel merk hongkong tersebut dan nomor yang keluar pada periode tersebut yaitu “7609” berjumlah 5 (lima) orang pemasang.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian Polsek Klangenan diantaranya Saksi HENDRIK LESMANA, S.H. Bin ABDUL MUIN, Saksi ELAN WISESA AMINULLAH Bin JOKO DWI DHARMAWAN dan Saksi BAGAS PRATAMA NUGRAHA, S.H. Bin RUSKENDA mendengar adanya informasi dari Masyarakat terdakwa telah menerima angka pasangan nomor togel dari pemasang dan dilakukan pemeriksaan ditemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A1k warna hitam, IMEI1 863951040045890 IMEI2 863951040045882, 2 (dua) buah pulpen standard warna hitam, 1 (satu) bundel potongan kertas diperuntukkan untuk angka pasangan togel, 2 (dua) buah celengan terbuat dari plastic diperuntukkan untuk menyimpan uang pasangan togel, elanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke polsek klangenan polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian togel merk hongkong yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari pekerjaan sebagai pengecer dalam setiap putaran angka adalah 20% yaitu sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari omzet setiap harinya;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi Togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.
----------- Perbuatan Terdakwa OTONG GUNAWAN als CUPLIS anak dari GUNAWAN SUTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------
------------- ATAU -------------
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa OTONG GUNAWAN als CUPLIS anak dari GUNAWAN SUTOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gedung Serba Guna Dana Setia Bakti beralamat di Jl. Niaga I No. 503 Desa Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang telah menerima pasangan dan uang dari pemasang untuk judi togel merk hongkong, dengan memasang angka sesuka hatinya dengan aturan pasangan angka 2 digit, 3 digit dan 4 digit nominal uang minimal pemasangan Rp.1000,- (seribu rupiah) sedangkan nominal maksimalnya tidak terbatas, Dimana terdakwa dalam menawarkan perjudian togel merk hongkong setiap harinya di mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB dengan cara para pemasang datang langsung ke dalam Gedung Serba Guna Dana Setia Bakti dengan membawa kertas pasangan togel maupun melalui aplikasi whatsapp kemudian terdakwa masukkan ke handphone dan disetorkan atau dikirimkan kepada Sdr. HERMANTO selaku bandar. Kemudian untuk angka nomor yang keluar terdakwa ketahui sekitar pukul 23.00 WIB dengan hasil pengumuman dari google atau youtube.
- Bahwa keuntungan yang diterima oleh pemasang apabila menjadi pemenang yaitu bagi yang menang tebakan dua angka yang bayarannya apabila memasang taruhan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka dibayarkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bagi yang menang tebakan tiga angka bayarannya apabila memasang Rp.1000,- (seribu rupiah) dibayarkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), bagi yang menang empat angka bayarannya apabila memasang Rp.1000,- (seribu rupiah) dibayarkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada tanggal 13 Juli 2024 melakukan perjudian togel merk hongkong tersebut dan nomor yang keluar pada periode tersebut yaitu “7609” berjumlah 5 (lima) orang pemasang.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian Polsek Klangenan diantaranya Saksi HENDRIK LESMANA, S.H. Bin ABDUL MUIN, Saksi ELAN WISESA AMINULLAH Bin JOKO DWI DHARMAWAN dan Saksi BAGAS PRATAMA NUGRAHA, S.H. Bin RUSKENDA mendengar adanya informasi dari Masyarakat terdakwa telah menerima angka pasangan nomor togel dari pemasang dan dilakukan pemeriksaan ditemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A1k warna hitam, IMEI1 863951040045890 IMEI2 863951040045882, 2 (dua) buah pulpen standard warna hitam, 1 (satu) bundel potongan kertas diperuntukkan untuk angka pasangan togel, 2 (dua) buah celengan terbuat dari plastic diperuntukkan untuk menyimpan uang pasangan togel, elanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke polsek klangenan polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian togel merk hongkong yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari pekerjaan sebagai pengecer dalam setiap putaran angka adalah 20% yaitu sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari omzet setiap harinya;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi Togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.
----------- Perbuatan Terdakwa OTONG GUNAWAN als CUPLIS anak dari GUNAWAN SUTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------- |