| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.Sus/2026/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H |
DARNO KUSNAENDI Als DARNO Bin SARKANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1410/M.2.29.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa DARNO KUSNAENDI ALS DARNO BIN SARKANI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan umum RT 07/02 Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ - Bahwa pada bulan Oktober 2025 terdakwa bekerja pada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu dengan upah sekali nempel sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) mengirim pada terdakwa gambar peta pengambilan 10 (sepuluh) mircro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dari tempelan yang dikirim disekitar Ds. Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon, kemudian terdakwa mengambilnya dan menempel narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kec. Plumbon lagi, setelah menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor lalu terdakwa mengirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO), setelah terdakwa berhasil menempel 10 paket sabu tersebut mendapat upah dari EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) dengan cara terdakwa mendatangi sebuah warung madura di Ds. Keduanan meminjam nomor dana untuk mengirim kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) supaya dapat mentransfer uang kepada terdakwa. Pada tanggal 29-30 Desember 2025 EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) menyuruh lagi pada terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu sejumlah 30 (tiga puluh) Pelindung kapsul/micro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dilakban merah paket M, kemudian EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) mengirim foto/gambar tempelan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar SMP 2 Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon, setelah terdakwa mendapat foto / gambar tersebut lalu mengambilnya dan mendapati 30 (tiga puluh) micro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dilakban merah paket M tersebut terbungkus plastik hitam, setelah itu terdakwa mendapat arahan dari EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) untuk menempel sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Kec. Plumbon Kab. Cirebon dan setelah terdakwa menempel memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa kirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO). Selanjutnya pada Jumat 02 Januari 2026 sekira pukul 13.20 WIB EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) menanyakan sisa tempelan melalui Chat Whatsapp dan terdakwa memberi tahu sisa tempelan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu, kemudian EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) meminta lagi kepada terdakwa untuk menempel sisa narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung menempel sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Plumbon dan dikarenakan cuaca pada saat itu hujan terdakwa akhirnya pulang untuk di lanjutkan kembali malam. Dan pada malam harinya sekitar pukul 19.50 WIB terdakwa menghubungi saksi IMAM WIBOWO untuk menemani terdakwa memintanya untuk mengantar terdakwa dan terdakwa janjikan akan memberi upah uang ketika itu menyetujuinya sehingga pada sekira 20.30 WIB terdakwa menjemput saksi IMAM WIBOWO kemudian langsung menempel sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plumbon setelah menempel saya memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian saya kirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO). Selanjutnya saat itu saksi FHERORIANTO BIN SAHRONI yang sedang melakukan patroli Kring Serse Polsek Dekpok Polresta Cirebon di sekitar wilayah Ds. Pamijahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon ditemani bersama oleh perangkat Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon saksi BAYU FIRMANSYAH melihat terdakwa bersama saksi IMAM WIBOWO dengan gerak gerik yang mencurigakan langsung mendatangi terdakwa melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa di temukan barang bukti berupa 15 (lima belas) micro tube plastik warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dilakban merah paket M dari dalam 1 (satu) buah celana jeans hitam di kantong sebelah kiri yang dikenakan dan 1 (satu) unit Hp Realme warna Silver sedangkan dari saksi IMAM WIBOWO ALS BENJOL BIN MUKANI diamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Depok Polresta Cirebon setelah itu langsung di serahkan bagian Sat Narkoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 0089/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 an. terdakwa DARNO KUSNAENDI ALS DARNO BIN SARKANI yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Fam., Apt. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 3,4384 gram diberi nomor barang bukti 0050/2026/OF diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa DARNO KUSNAENDI ALS DARNO BIN SARKANI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan umum RT 07/02 Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------- - Bahwa pada bulan Oktober 2025 terdakwa bekerja pada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu dengan upah sekali nempel sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) mengirim pada terdakwa gambar peta pengambilan 10 (sepuluh) mircro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dari tempelan yang dikirim disekitar Ds. Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon, kemudian terdakwa mengambilnya dan menempel narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kec. Plumbon lagi, setelah menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor lalu terdakwa mengirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO), setelah terdakwa berhasil menempel 10 paket sabu tersebut mendapat upah dari EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) dengan cara terdakwa mendatangi sebuah warung madura di Ds. Keduanan meminjam nomor dana untuk mengirim kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) supaya dapat mentransfer uang kepada terdakwa. Pada tanggal 29-30 Desember 2025 EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) menyuruh lagi pada terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu sejumlah 30 (tiga puluh) Pelindung kapsul/micro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dilakban merah paket M, kemudian EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) mengirim foto/gambar tempelan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar SMP 2 Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon, setelah terdakwa mendapat foto / gambar tersebut lalu mengambilnya dan mendapati 30 (tiga puluh) micro tube plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dilakban merah paket M tersebut terbungkus plastik hitam, setelah itu terdakwa mendapat arahan dari EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) untuk menempel sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Kec. Plumbon Kab. Cirebon dan setelah terdakwa menempel memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa kirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO). Selanjutnya pada Jumat 02 Januari 2026 sekira pukul 13.20 WIB EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) menanyakan sisa tempelan melalui Chat Whatsapp dan terdakwa memberi tahu sisa tempelan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu, kemudian EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO) meminta lagi kepada terdakwa untuk menempel sisa narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung menempel sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Plumbon dan dikarenakan cuaca pada saat itu hujan terdakwa akhirnya pulang untuk di lanjutkan kembali malam. Dan pada malam harinya sekitar pukul 19.50 WIB terdakwa menghubungi saksi IMAM WIBOWO untuk menemani terdakwa memintanya untuk mengantar terdakwa dan terdakwa janjikan akan memberi upah uang ketika itu menyetujuinya sehingga pada sekira 20.30 WIB terdakwa menjemput saksi IMAM WIBOWO kemudian langsung menempel sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plumbon setelah menempel saya memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian saya kirim foto tempelan tersebut kepada EGI ALS TOLE ALS BOSS BARON (DPO). Selanjutnya saat itu saksi FHERORIANTO BIN SAHRONI yang sedang melakukan patroli Kring Serse Polsek Dekpok Polresta Cirebon di sekitar wilayah Ds. Pamijahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon ditemani bersama oleh perangkat Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon saksi BAYU FIRMANSYAH melihat terdakwa bersama saksi IMAM WIBOWO dengan gerak gerik yang mencurigakan langsung mendatangi terdakwa melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa di temukan barang bukti berupa 15 (lima belas) micro tube plastik warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dilakban merah paket M dari dalam 1 (satu) buah celana jeans hitam di kantong sebelah kiri yang dikenakan dan 1 (satu) unit Hp Realme warna Silver sedangkan dari saksi IMAM WIBOWO ALS BENJOL BIN MUKANI diamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Depok Polresta Cirebon setelah itu langsung di serahkan bagian Sat Narkoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0089/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 an. DARNO KUSNAENDI ALS DARNO BIN SARKANI yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa - 0050/2026/OF 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 3,4384 gram. Kesimpulan : Barang bukti No. : 0050/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
