Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Identitas Pemohon YUSNI, lahir di Cirebon pada tanggal 13-03-1992, Akta Kelahiran Nomor 32997/Is.I/2006, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209285303920009, Kartu Keluarga Nomor 3209281202090038, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama YUSNI, lahir di Majalengka pada tanggal 13-03-1988, sebagaimana dalam Paspor dengan nomor B7108550 yang dikeluarkan oleh pejabat KDEI TAIPEI;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |