Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.LYNA MARLIANA
MOHAMMAD ADITIYA SA'BANI Bin IRWAN RUMINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1204/M.2.29.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ADITIYA SA'BANI Bin IRWAN RUMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI Bin IRWAN RUMINTO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Cirebon – Kuningan termasuk Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa dijemput oleh teman dari aliansi Greged Allstar yaitu saksi BIANCKA RAJA SHALFANA ILHAM AL DAFFA Bin IAN RONAS ANDES SHELFIAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2021 Nopol : E 2210 YBD, Nomor Rangka : MH1JM0218MK267258, Nomor Mesin : JM02E1267261, atas nama YUYUN YULIANINGSIH alamat Dusun Wage No.15 Rt 02 Rw 01 Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan milik saksi IAN RONAS ANDES SHELFIAN Bin SOMANTRI, kemudian saksi BIANCKA RAJA SHALFANA ILHAM AL DAFFA Bin IAN RONAS ANDES SHELFIAN, terdakwa, dan saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) berkumpul di pom bensin Beber. Kemudian saksi BIANCKA RAJA SHALFANA ILHAM AL DAFFA Bin IAN RONAS ANDES SHELFIAN, terdakwa, dan saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) berangkat menuju ke basecamp kelompok ”GREGED ALL STAR”.
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 00.00 WIB di basecamp ”GREGED ALL STAR” beralamat Desa Sinarancang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon telah berkumpul banyak orang  yang akan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan berniat melakukan tawuran konten dengan kelompok RUSSIA di Desa Asem Kecamatan Lemahabang. Terdakwa saat sedang berkumpul tersebut melihat seseorang dengan ciri-ciri berbadan besar tinggi, kulit putih, rambut lurus agak panjang, memiliki tato di bagian leher membagikan senjata tajam jenis pedang kepada saksi FACHRI ALI bin LUTFI. Selanjutnya rombongan kelompok ”GREGED ALL STAR” berangkat melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) membonceng saksi FACHRI ALI bin LUTFI serta terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI bin IRWAN RUMINTO menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang sebelumnya dikendarai oleh saksi BIANCKA RAJA SHALFANA ILHAM AL DAFFA Bin IAN RONAS ANDES SHELFIAN.
  • Bahwa sesampainya di Setupatok Kecamatan Mundu, senjata tajam jenis pedang yang sebelumnya dibawa oleh saksi FACHRI ALI bin LUTFI dioper kepada terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI bin IRWAN RUMINTO dan terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang tersebut dengan cara diapit menggunakan kaki kanan terdakwa dan gagang senjata tajam dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian senjata tajam tersebut dibawa dari Setupatok sampai ke Jalan Kuningan Beber tepatnya di Desa Beber Kec. Beber Kab. Cirebon.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 02.30 WIB sesampainya di Jalan Raya Beber-Kuningan Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, konvoi rombongan kelompok “GREGED ALL STAR” dibubarkan oleh anggota Kepolisian, lalu terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI bin IRWAN RUMINTO  bersama saksi FACHRI ALI bin LUTFI, dan saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) berusaha melarikan diri, namun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) menabrak pembatas jalan sehingga terjatuh, lalu saksi DIMAS SURYADI Bin ADE HASIM (ALM) melarikan diri dan terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI bin IRWAN RUMINTO bersama saksi FACHRI ALI bin LUTFI diamankan oleh saksi BRIPDA HARDIAN FRANDIKA, saksi BRIPDA IQROR FIQIH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FARIZQI yang tergabung dalam Tim Raimas MK 852 Polresta Cirebon. Adapun pada saat diamankan, terdakwa MOHAMMAD ADITIYA SA’BANI bin IRWAN RUMINTO kedapatan tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Tim Raimas MK 852 Polresta Cirebon membawa dan atau menguasai senjata tajam jenis pedang dengan ciri-ciri panjang sekitar 120 cm, terbuat dari besi, dan bergagang besi yang dibungkus dengan kain warna hitam.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam jenis pedang dengan ciri-ciri panjang sekitar 120 cm, terbuat dari besi, dan bergagang besi yang dibungkus dengan kain warna hitam tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya