Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
1.WAWAN Als GUNAWAN Bin KARTONO
2.MUHAMAD WISTONI Als TONI Bin (Alm) SURIP
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Als GUNAWAN Bin KARTONO[Penahanan]
2MUHAMAD WISTONI Als TONI Bin (Alm) SURIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I WAWAN Als GUNAWAN  Bin KARTONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD WISTONI Als TONI Bin Surip (Alm)  dan saksi RANDISA Bin ATO serta Saksi DURBANA Bin WARKA  (dilakukan penuntutan terpisah/ Splitsing) pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Blok Timur Leste, Desa Tegalgubug Kecamatan Tegalgubug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

    • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana dijelaskan diatas sekira jam 20.30 WIB, terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi DURBANA sedang duduk berkumpul dibelakang parkiran Bunga Desa Tegalgubug Kecamatan Tegalgubug Kabupaten Cirebon melihat saksi RANDISA sedang berjalan kaki, ketiganya langsung memanggil saksi RANDISA untuk merencanakan sesuatu. Kemudian mereka berempat melakukan perencanaan dan bersepakat untuk melakukan pencurian di dalam rumah saksi Korban SARIFUDIN yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi. Selanjutnya disepakati juga bahwa di dalam aksi pencurian itu, akan menggunakan sebuah mobil GRAND MAX Pick Up untuk mengangkut barang hasil curian dari rumah saksi korban yang disewa terdakwa dari saksi BAHRUL ULUM melalui terdakwa II dan saksi RANDISA dengan uang sewa sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah semuanya telah siap, para terdakwa dan kedua saksi tadi dengan mengendarai mobil Pick Up tadi bergerak menuju rumah saksi korban di Desa Tegalgubug Kec. Tegalgubug kab. Cirebon.  Sesampainya di rumah saksi korban, para terdakwa berbagi peran. Dimana terdakwa I, saksi RANDISA dan saksi DURBANA bertugas mengambil barang-barang dari dalam rumah yang sebelumnya dilakukan dengan cara merusak gembok pagar teralis dan merusak pintu rumah saksi Korban yang sedang dalam keadaan kosong tadi. Sesampainya di dalam, para terdakwa mengambil barang-barang berupa:

 

    • Sepeda motor Honda Beat warna Putih-hitam nopol T 2253 CS;
    • Sepeda motor Yamaha NMAX warna putih nopol E 6289 JH;
    • 16 (enam belas) kodi kerudung merek ALIYAR;
    • 30 (tiga puluh) kodi kerudung merek BASIC VOAL;
    • 5 (lima) kodi kerudung merek SAUDIA;
    • 3 (tiga) kodi kerudung merek MIRACLE PLAIN:
    • 3 (tiga) kodi kerudung segi empat bordir:
    • 3 (tiga) kodi kerudung jeblosan ukuran M merek CHR Hijab;
    • 3 (tiga) kodi kerudung jeblosan ukuran jumbo merek CHR Hijab;
    • 10 (sepuluh) kodi kerudung jeblosan Ukuran L Merek CHR Hijab;
    • 2 (dua) kodi kerudung ukuran M merek MARYAM;
    • 1 (satu) kodi kerudung ukuran L merek MARYAM;
    • 1 (satu) kodi kerudung pet tali ukuran M;
    • 10 (sepuluh) pcs kerudung merek ELHASNA;
    • 10 (sepuluh) pcs kerudung merek SINAR;
    • 10 (sepuluh) pcs kerudung jenis pet ukuran L;
    • 10 (sepuluh) pcs mukenah merek El Hasna;
    • 3 (tiga) kodi kerudung merek El Hasna;
    • Kaos lengan pendek berbagai merek sebanyak 9 (sembilan) kodi.

 

Adapun barang-barang tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil Pick Up dimana terdakwa II telah menunggu di dalam mobil sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya para terdakwa dan kedua saksi membawanya ke rumah terdakwa II untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa I, saksi WAWAN Als GUNAWAN dan saksi DURBANA menjual sepeda motor jenis N-MAX kepada saksi MUSLIHUDIN Als Ucik (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sepeda motor Honda Beat kepada sdr. BURHANUDIN (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan berbagai macam barang curian berupa kerudung dan kaos dijual oleh para terdakwa di Pasar Sandang Tegalgubug kepada orang-orang yang tidak dikenal namun dari luar daerah yang sedang berbelanja di Pasar Sandang tersebut dengan harga murah. Setelah itu, uang hasil penjualan barang-barang curian tadi digunakan untuk berfoya-foya dan sisanya dibagi rata;

    • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari saksi RAMDANI dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun setelah menganalisa TKP yaitu di rumah saksi korban SARIFUDIN mendapati bahwa ciri-ciri modus operandi dan cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut diduga sama dengan orang yang pernah ditangkap dan diamankan oleh saksi yaitu Terdakwa I dan saksi RANDISA. Selanjutnya saksi dan tim reskrim Polsek Arjawinangun mendatangi rumah saksi RANDISA dan menanyakan tentang kejadian pencurian di rumah saksi Korban di Desa Tegalgubug. Saat itu, saksi RANDISA terlihat gugup dan akhirnya mengakui perbuatan tersebut dilakukan dirinya dan terdakwa WAWAN, saksi DURBANA dan terdakwa WASTONI secara bersekutu. Setelah itu, saksi dan tim Reskrim Polsek Arjawinangun mengamankan para terdakwa dan saksi RANDISA serta saksi DURBANA satu persatu di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek ARJAWINANGUN untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 65.645.000,- (enam puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

 

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya