Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2024/PN Sbr | 1.SOFYAN AGUNG MAULANA 2.LYNA MARLIANA |
1.WAWAN Als GUNAWAN Bin KARTONO 2.MUHAMAD WISTONI Als TONI Bin (Alm) SURIP |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1121/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I WAWAN Als GUNAWAN Bin KARTONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD WISTONI Als TONI Bin Surip (Alm) dan saksi RANDISA Bin ATO serta Saksi DURBANA Bin WARKA (dilakukan penuntutan terpisah/ Splitsing) pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Blok Timur Leste, Desa Tegalgubug Kecamatan Tegalgubug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----
Adapun barang-barang tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil Pick Up dimana terdakwa II telah menunggu di dalam mobil sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya para terdakwa dan kedua saksi membawanya ke rumah terdakwa II untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa I, saksi WAWAN Als GUNAWAN dan saksi DURBANA menjual sepeda motor jenis N-MAX kepada saksi MUSLIHUDIN Als Ucik (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sepeda motor Honda Beat kepada sdr. BURHANUDIN (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan berbagai macam barang curian berupa kerudung dan kaos dijual oleh para terdakwa di Pasar Sandang Tegalgubug kepada orang-orang yang tidak dikenal namun dari luar daerah yang sedang berbelanja di Pasar Sandang tersebut dengan harga murah. Setelah itu, uang hasil penjualan barang-barang curian tadi digunakan untuk berfoya-foya dan sisanya dibagi rata;
-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |