| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT seluruhnya,
- Menyatakan TANAH yang terletak di Blok Sirnabaya, Rt/Rw 003/004, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tercatat SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No.105/DESA KEBON TURI, Surat Ukur No.1676//1995, Tanggal 10-4-1995, seluas 1.815 M2, atas nama Abdul Razak suami Patimah (PENGGUGAT I) Adalah TANAH MILIK H. ABDUL RAZAK dan PENGGUGAT I, yang sekarang ini adalah HAK MILIK PARA PENGGUGAT,
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum,
- Menyatakan tidak sah/cacat hukum/tidak memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas OBYEK SENGKETA yaitu :
-
|
SHM nomor 937,seluas 274m2 atas nama TERGUGAT I,
|
-
|
SHM nomor 938,seluas 217m2 atas nama TERGUGAT II,
|
-
|
SHM nomor 1269,seluas 215m2 atas nama TERGUGAT III,
|
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
-
|
SHM nomor 937,seluas 274m2 atas nama TERGUGAT I,
|
-
|
SHM nomor 938,seluas 217m2 atas nama TERGUGAT II,
|
-
|
SHM nomor 1269,seluas 215m2 atas nama TERGUGAT III,
|
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan uang ganti rugi material sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan menuntut ganti rugi moril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan tunai dan langsung kepada PARA PENGGUGAT setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara seluruhnya,
Demikian gugatan ini kami buat mohon maaf bila ada kesalahan baik disengaja maupun tidak. Apabila Majelis Hakim Memiliki pendapat hukum lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |