Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Sbr | 1.Andang Setyo Nugroho, SH 2.FITRI AYU RESPANI |
SOBANDI Bin (Alm) AMSAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1112/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa SOBANDI Bin (alm) AMSAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada Tahun 2024 bertempat di Dusun II Rt.001/Rw.002 Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada daerah lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah setelah sebelumnya minum-minuman keras di salah satu Cafe di daerah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, dan sesampai di rumah saat itu terdakwa duduk di teras rumah dalam kondisi sadar, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri dalam rumah saksi korban Anisi binti (alm) Watina, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB (telah masuk hari Selasa tanggal 16 Januari 2024) terdakwa berjalan perlahan menuju rumah saksi korban Anisi binti (alm) Watina di Blok II Rt.001/Rw.001 Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon selanjutnya setelah sampai rumah saksi korban Anisi binti (alm) Watina, terdakwa terlebih dahulu mencari alat di teras rumah saksi Kumaeroh dan menemukan sebuah kampak lalu terdakwa mengambilnya setelah itu terdakwa menuju samping rumah saksi korban Anisi binti (alm) Watina berusaha mencongkel jendela kusen menggunakan kampak tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa berusaha masuk lagi melalui pintu rumah bagian samping dengan membuka handle pintu dan mendorongnya hingga terbuka, setelah pintu terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi korban Anisi binti (alm) Watina, selanjutnya di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil sebuah koper merk Polo warna hitam yang ada gemboknya berisi uang milik sejumlah kurang lebih Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), setelah itu terdakwa membawa koper tersebut ke rumahnya dan menyimpannya dalam dipan rumah terdakwa. Kemudian pada esok harinya saksi korban Anisi binti (alm) Watina yang mengetahui bahwa koper miliknya telah hilang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, terdakwa mengeluarkan koper tersebut lalu membukanya dengan menggunakan sebuah silet sehingga kain bahan koper menjadi rusak dan terbuka, lalu terdakwa mengambil sebagian uang yang ada dalam koper tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan terdakwa antara lain untuk membeli kebutuhan sehari-hari, menebus sepeda motor milik terdakwa yang di gadai, dan membayar hutang di Cafe tempat terdakwa minum-minuman keras. Bahwa terdakwa selanjutnya didatangi oleh petugas Kepolisian dari Sektor Kapetakan bersama dengan pihak aparat Desa sore hari pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2024 di rumahnya setelah pulang dari kerja sebagai tukang bangunan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah saksi korban Anisi binti (alm) Watina, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa yang mengambil koper berisi uang milik saksi korban Anisi binti (alm) Watina tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan dan setelah digeledah rumahnya ditemukan koper merk Polo warna hitam berisi uang sekitar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) dan sebuah silet yang digunakan terdakwa untuk membuka dan merusak koper tersebut, atas temuan itu terdakwa kemudian dibawa oleh petugas untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil koper berisi uang milik saksi korban Anisi binti (alm) Watina tersebut dan atas kejadian tersebut saksi korban Anisi binti (alm) Watina mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah)
-- Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |