INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2024/PN Sbr | DARITA | Buwang Bin Satu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 68 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawingun, seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Pasar Desa Purwawinangun (Pasar Celangcang);
- Batas Selatan : Masjid Al Furqon;
- Batas Timur : Pasar Desa Purwawinangun (Pasar Celangcang);
- Batas Barat : MUNIF.
Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 81/Desa Purwawinangun,atas nama BUWANG bin SATU/Tergugat adalah sah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan Jual Beli dibawah tangan (sebagaimana kwitansi tanggal 15 Juli 1998) antara Tergugat dengan Penggugat atas sebidang tanah seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan
Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama BUWANG bin SATU/Tergugat adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas sebidang tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli serta dapat dipergunakan sebagai syarat sahnya balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama BUWANG bin SATU, seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dibalik namakan ke atas nama Penggugat (DARITA);
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama atasSertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama BUWANG bin SATU menjadi Hak Milik atas nama DARITA (Penggugat);
7. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |