Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Sbr DARITA Buwang Bin Satu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 68
Penggugat
NoNama
1DARITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAJI, S.H., M.H., Med.DARITA
Tergugat
NoNama
1Buwang Bin Satu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawingun, seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah,  terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Pasar Desa Purwawinangun (Pasar Celangcang);
- Batas Selatan : Masjid Al Furqon;
- Batas Timur : Pasar Desa Purwawinangun (Pasar Celangcang);
- Batas Barat : MUNIF.
Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 81/Desa Purwawinangun,atas nama BUWANG bin SATU/Tergugat adalah sah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan Jual Beli dibawah tangan (sebagaimana  kwitansi tanggal 15 Juli 1998)  antara Tergugat  dengan Penggugat  atas sebidang tanah seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah,  terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan 
 
Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama BUWANG bin SATU/Tergugat  adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas sebidang tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli serta dapat dipergunakan sebagai syarat sahnya balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama  BUWANG bin SATU, seluas 895 m?2; (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 No. 441/1980 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah,  terletak di Blok Pabeyan Kulon, Desa Purwawinangun dahulu Kecamatan Kapetakan sekarang Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dibalik namakan ke atas nama Penggugat (DARITA);
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama atasSertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa Purwawinangun, tercatat atas nama BUWANG bin SATU menjadi Hak Milik atas nama DARITA (Penggugat);
7. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak