Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
5.JAMANURI
ACHMAD MUTI Bin SAURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1331/M.2.29.3/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MUTI Bin SAURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ACHMAD MUTI Bin SAURI secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm) dan saksi MAY DARLIM Bin KAMING  (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk di eksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi saksi MAY DARLIM (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian saksi MAY DARLIM menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada terdakwa kalau ada orang yang mau berangkat ke Negara Arab Saudi untuk bekerja, setelah seluruh persyaratan yang diminta sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN kalau orang yang mau berangkat ke luar negeri tersebut untuk melakukan medical check up, lalu Sdr. SOBIRIN memberitahukan kepada saksi MAY DARLIM dan saksi MAY DARLIM memberitahukan kepada saksi CASMADI, kemudian saksi CASMADI memberitahukan membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FAHMI yang dikenal terdakwa sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang ke luar negeri untuk bekerja, kemudian terdakwa menerima transferan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. FAHMI yang akan dipergunakan untuk medical check up, lalu terdakwa memberitahukan Sdr. SOBIRIN untuk melakukan medical check up dan terdakwa memberikan uangnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di transfer dari Sdr. SOBIRIN, dimana terdakwa dan Sdr. SOBIRIN menjanjikan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal.
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI dan Sdr. SOBIRIN untuk dibawa ke Pemalang Jawa Tengah untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang, dimana pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja dan terdakwa memberikan uang pembuatan Paspor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Sdr. SOBIRIN, untuk proses pembuatan Paspor tersebut, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI dan saksi MAY DARLIM menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dengan diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di Negara Arab Saudi di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan seluruh dokumen persyaratan dari saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. FAHMI dan Sdr. FAKMI memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI untuk bersiap karena mau diberangkatkan ke Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi saksi MAY DARLIM kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan saksi MAY DARLIM pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan saksi CASMADI menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari transferan terdakwa melalui Sdr. SOBIRIN dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. FAMI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM, Sdr. SOBIRIN dan terdakwa di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI mengalami Eksploitasi yakni tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ACHMAD MUTI Bin SAURI secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm) dan saksi MAY DARLIM Bin KAMING  (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan calon pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi saksi MAY DARLIM (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian saksi MAY DARLIM menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada terdakwa kalau ada orang yang mau berangkat ke Negara Arab Saudi untuk bekerja, setelah seluruh persyaratan yang diminta sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN kalau orang yang mau berangkat ke luar negeri tersebut untuk melakukan medical check up, lalu Sdr. SOBIRIN memberitahukan kepada saksi MAY DARLIM dan saksi MAY DARLIM memberitahukan kepada saksi CASMADI, kemudian saksi CASMADI memberitahukan membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FAHMI yang dikenal terdakwa sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang ke luar negeri untuk bekerja, kemudian terdakwa menerima transferan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. FAHMI yang akan dipergunakan untuk medical check up, lalu terdakwa memberitahukan Sdr. SOBIRIN untuk melakukan medical check up dan terdakwa memberikan uangnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di transfer dari Sdr. SOBIRIN, dimana terdakwa dan Sdr. SOBIRIN menjanjikan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal.
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI dan Sdr. SOBIRIN untuk dibawa ke Pemalang Jawa Tengah untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang, dimana pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja dan terdakwa memberikan uang pembuatan Paspor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Sdr. SOBIRIN, untuk proses pembuatan Paspor tersebut, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI dan saksi MAY DARLIM menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dengan diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di Negara Arab Saudi di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan seluruh dokumen persyaratan dari saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. FAHMI dan Sdr. FAKMI memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI untuk bersiap karena mau diberangkatkan ke Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi saksi MAY DARLIM kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan saksi MAY DARLIM pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan saksi CASMADI menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari transferan terdakwa melalui Sdr. SOBIRIN dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. FAMI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM, Sdr. SOBIRIN dan terdakwa di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 86 huruf b Jo Pasal 72 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa ACHMAD MUTI Bin SAURI secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm) dan saksi MAY DARLIM Bin KAMING  (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan  Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi saksi MAY DARLIM (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian saksi MAY DARLIM menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada terdakwa kalau ada orang yang mau berangkat ke Negara Arab Saudi untuk bekerja, setelah seluruh persyaratan yang diminta sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN kalau orang yang mau berangkat ke luar negeri tersebut untuk melakukan medical check up, lalu Sdr. SOBIRIN memberitahukan kepada saksi MAY DARLIM dan saksi MAY DARLIM memberitahukan kepada saksi CASMADI, kemudian saksi CASMADI memberitahukan membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FAHMI yang dikenal terdakwa sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang ke luar negeri untuk bekerja, kemudian terdakwa menerima transferan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. FAHMI yang akan dipergunakan untuk medical check up, lalu terdakwa memberitahukan Sdr. SOBIRIN untuk melakukan medical check up dan terdakwa memberikan uangnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di transfer dari Sdr. SOBIRIN, dimana terdakwa dan Sdr. SOBIRIN menjanjikan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal.
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI dan Sdr. SOBIRIN untuk dibawa ke Pemalang Jawa Tengah untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang, dimana pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja dan terdakwa memberikan uang pembuatan Paspor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Sdr. SOBIRIN, untuk proses pembuatan Paspor tersebut, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI dan saksi MAY DARLIM menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dengan diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di Negara Arab Saudi di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan seluruh dokumen persyaratan dari saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. FAHMI dan Sdr. FAKMI memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI untuk bersiap karena mau diberangkatkan ke Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi saksi MAY DARLIM kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan saksi MAY DARLIM pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan saksi CASMADI menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari transferan terdakwa melalui Sdr. SOBIRIN dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. FAMI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM, Sdr. SOBIRIN dan terdakwa di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi CASMADI, saksi MAY DALIM (masing-masing berkas Penuntutan terpisah) dan Sdr. SOBIRIN (DPO) dengan menempatkan saksi DIA ANDAYANI bekerja di luar wilayah Indonesia yakni di Negara Arab Saudi tidak memiliki izin dan tidak berwenang untuk mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

Bahwa terdakwa ACHMAD MUTI Bin SAURI secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm) dan saksi MAY DARLIM Bin KAMING  (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi saksi MAY DARLIM (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian saksi MAY DARLIM menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada terdakwa kalau ada orang yang mau berangkat ke Negara Arab Saudi untuk bekerja, setelah seluruh persyaratan yang diminta sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN kalau orang yang mau berangkat ke luar negeri tersebut untuk melakukan medical check up, lalu Sdr. SOBIRIN memberitahukan kepada saksi MAY DARLIM dan saksi MAY DARLIM memberitahukan kepada saksi CASMADI, kemudian saksi CASMADI memberitahukan membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FAHMI yang dikenal terdakwa sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang ke luar negeri untuk bekerja, kemudian terdakwa menerima transferan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. FAHMI yang akan dipergunakan untuk medical check up, lalu terdakwa memberitahukan Sdr. SOBIRIN untuk melakukan medical check up dan terdakwa memberikan uangnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di transfer dari Sdr. SOBIRIN, dimana terdakwa dan Sdr. SOBIRIN menjanjikan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal.
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI dan Sdr. SOBIRIN untuk dibawa ke Pemalang Jawa Tengah untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang, dimana pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja dan terdakwa memberikan uang pembuatan Paspor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Sdr. SOBIRIN, untuk proses pembuatan Paspor tersebut, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi MAY DARLIM dan saksi CASMADI dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI dan saksi MAY DARLIM menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dengan diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di Negara Arab Saudi di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan seluruh dokumen persyaratan dari saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. FAHMI dan Sdr. FAKMI memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI untuk bersiap karena mau diberangkatkan ke Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi saksi MAY DARLIM kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan saksi MAY DARLIM pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan saksi CASMADI menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari transferan terdakwa melalui Sdr. SOBIRIN dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. FAMI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh saksi MAY DARLIM, Sdr. SOBIRIN dan terdakwa di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi CASMADI dan saksi MAY DARLIM (masing-masing berkas Penuntutan terpisah) dan Sdr. SOBIRIN (DPO) dalam membawa saksi DIA ANDAYANI tanpa melalui proses pembuatan Paspor sesuai dengan ketentuan dan membuat Visa untuk saksi DIA ANDAYANI tidak sesuai dengan peruntukan bukan Visa bekerja serta tanpa melalui proses pelatihan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya