Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SURAT bin NURAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6042/M.2.29.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAT bin NURAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SURAT Bin NURAMI bersama-sama dengan Saksi SALI Bin NURMA DASPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Blok Manis RT 0041 RW 001 Desa Pesawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi SAHDIYAH Binti TARA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara mencongkel jendela rumah Saksi SAHDIYAH binti TARA menggunakan obeng, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) di Dusun Pon 02 RT 004 RW 005 Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi kemudian keduanya sempat bercengkrama setelah itu Terdakwa dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju ke daerah Sedong, setelah itu keduanya kembali untuk mengantarkan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  ke rumahnya, namun kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di daerah Desa Pasawahan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon Terdakwa  dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) melihat ada rumah atau kontrakan yang kemudian diketahui adalah milik Saksi SAHDIYAH dalam keadaan sepi dan kosong kemudian keduanya sepakat untuk masuk ke dalam rumah tersebut, sebelum masuk ke dalam kontrakan tersebut Terdakwa dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) memarkirkan kendaraan motor yang mereka gunakan di depan pondok yang jaraknya dengan rumah kontrakan Saksi SAHDIYAH kurang lebih 50 (lima puluh) meter setelah itu dengan berjalan kaki Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Terdakwa menuju rumah kontrakan tersebut, setelah sampai kemudian keduanya masuk lewat sebelah timur atau samping rumah kemudian Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mencongkel jendela kamar yang ke 2 (dua) menggunakan obeng yang sudah dibawa dari dalam jok motor milik Terdakwa kemudian jendela kamar terbuka sehingga Terdakwa dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) langsung masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian setelah di dalam rumah Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set salon aktif warna hitam merah beserta remotnya merek POLYTRON, 1 (satu) Mic Wireless merek Asley, 1 (satu) unit Televisi LED 43 Inc merek Coocaa beserta remotnya, 1 (satu) buah tabung gas melon 3 (tiga) Kg, dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5 2020 dengan No.Imei 1 : 862830043311437 No.Imei 2 : 862830043311429 warna putih dan setelah berhasil mengeluarkan barang-barang tersebut di luar rumah melalui jendela yang sama, Terdakwa pergi mengambil motor yang diparkirkan sebelumnya di depan pondok untuk membawa barang hasil curian sedangkan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  menunggu di tempat barang barang tersebut dan setelah Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) langsung duduk di jok belakang motor selanjutnya barang berupa 1 (satu) set salon tersebut dipangku oleh Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  setelah itu di atasnya salon aktif ditaruh 1 (satu) buah televisi dan 1 (satu) Mic Wireless Merk Asley dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 2020 dimasukkan dalam saku celana Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  sedangkan 1 (satu) buah tabung gas melon 3 Kg ditaruh di bagian depan motor serta Terdakwa yang mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut kemudian keduanya langsung pergi menuju rumah Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Saksi M. SYAJUDIN Alias DONAL sehingga Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah)  berhenti dan langsung menawarkan barang-barang tersebut kepada Saksi M. SYAJUDIN Alias DONAL dengan harga umum/normal yaitu per unit dihargai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian ditawar oleh Saksi M. SYAJUDIN als DONAL menjadi Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SAHDIYAH dan Saksi ALI FADHOLAH sampai di rumahnya di Blok Manis RT 0041 RW 001 Desa Pesawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon mendapati di dalam kamar dalam keadaan berantakan dan setelah Saksi SAHDIYAH memeriksa kembali terdapat barang-barang milik Saksi SAHDIYAH yang hilang, 1 (satu) set salon aktif warna hitam merah beserta remotnya merek POLYTRON, 1 (satu) Mic Wireless Merk Asley, 1 (satu) unit Televisi LED 43 Inc merek Coocaa beserta remotnya, 1 (satu) buah tabung gas melon 3 (tiga) Kg, dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5 2020 dengan No.Imei 1 : 862830043311437 No.Imei 2 : 862830043311429 warna putih.---------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi SALI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SAHDIYAH mengalami kerugian yang nilainya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya