Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.LYNA MARLIANA
RAMDANI BIN (Alm) MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3524/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI BIN (Alm) MISNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHRAMDANI BIN (Alm) MISNAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RAMDANI Bin (Alm) MISNAN pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan ojek jembatan By Pass Arjawinangun, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi DULKONI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) telah membuka pemasangan judi Togel Hongkong tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dimana saksi DULKONI menerima pasangan judi Togel tersebut hanya di sekitar pangkalan ojek jembatan By Pass Arjawinangun saja dan terdakwa pun ikut serta menerima pasangan judi Togel Hongkong, lalu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 pukul 21.30 WIB terdakwa mendatangi pangkalan ojek di jembatan By Pass Desa Arjawinangun dengan maksud untuk turut serta bermain judi Togel Hongkong tersebut, kemudian setelah berada pangkalan ojek terdakwa bertemu dengan saksi DULKONI untuk menerima pasangan judi Togel Hongkong, yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan paling banyak tidak dibatasi, dimana pemasangan dimulai dari pukul yang dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup, kemudian oleh terdakwa dan saksi DULKONI menerima nomor pasangan Togel naik yang datang langsung maupun melalui WA ;
  • Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan uang pasangan berikut nomor pasangan kepada saksi DULKONI, lalu saksi DULKONI menyetorkan uang pasangan Togel berikut rekapan pasangan kepada bandar dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima informasi angka / nomor yang keluar pada hari itu, apabila ada nomor / angka dari pemasang yang cocok dengan nomor/angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor / angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi Togel Hongkong tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka ;
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, SH., saksi saksi ADITYA KARTIKA mendapat informasi dari masyarakat bahwa pangkalan ojek Desa Arjawinangun telah ada permainan judi Togel Hongkong, kemudian petugas menangkap saksi DULKONI dan terdakwa, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa HP merek Samsung Galaxy A02s warna hitam dan uang pasangan dari tangan saksi DULKONI seluruhnya berjumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam ikut serta dalam permainan judi Togel Hongkong tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RAMDANI Bin (Alm) MISNAN pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan ojek jembatan By Pass Arjawinangun, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi DULKONI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) telah membuka pemasangan judi Togel Hongkong tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dimana saksi DULKONI menerima pasangan judi Togel tersebut hanya disekitar pangkalan ojek tempat mangkalnya saja, lalu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi nomor HP saksi DULKONI dengan nomor 088220499781 melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk memasang judi Togel Hongkong yang diadakan oleh saksi DULKONI dengan menggunakan HP milik terdakwa merek Samsung Galaxy A03s warna hitam dengan nomor HP 0816643979, kemudian terdakwa menulis angka / nomor pasangan yang menurut terdakwa anggap bagus dengan maksud agar terdakwa menang dan mendapatkan keuntungan, yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan paling banyak tidak dibatasi, dimana pemasangan dimulai dari pukul yang dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup, kemudian oleh saksi DULKONI merekap nomor pasangan dari para pemasang termasuk dari terdakwa, dimana terdakwa memasang nomor pasangan yakni angka / nomor : 02, 07, 06, 30, 90, 38 (masing-masing uang pasangan Rp. 3.000,-), nomor : 7806, 7830, 7890, 7838 (masing-masing uang pasangan Rp. 1.000,-) dan nomor : 806, 830, 890 dan 838 (masing-masing uang pasangan Rp. 2.000,-) hingga total terdakwa memasang dengan uang pasangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa kemudian saksi DULKONI menyetorkan uang pasangan dari para pemasang Togel berikut rekapan nomor pasangan kepada bandar dan sekitar pukul 23.00 WIB bandar judi Togel mengirimkan angka / nomor yang keluar pada hari itu kepada saksi DULKONI dan saksi DULKONI pun menyebarkan angka / nomor yang keluar tersebut ke para pemasangnya diantaranya kepada terdakwa, apabila ada nomor / angka dari pemasang yang cocok dengan nomor/angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor / angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi Togel Hongkong tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka ;
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, SH., saksi saksi ADITYA KARTIKA mendapat informasi dari masyarakat bahwa pangkalan ojek Desa Arjawinangun telah ada permainan judi Togel Hongkong, kemudian petugas menangkap saksi DULKONI dan terdakwa, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa HP merek Samsung Galaxy A03s warna hitam yang berisi chattingan WA pemasangan terdakwa kepada saksi DULKONI dan uang pasangan dari tangan saksi DULKONI seluruhnya berjumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) termasuk uang pasangan dari terdakwa sebesar Rp. 30.000,-, (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memasang angka/nomor dalam permainan judi Togel Hongkong kepada saksi DULKONI tersebut tersebut  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya