Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.JAMANURI
ELTA Als ABENG Bin SAMITA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/M.2.29.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELTA Als ABENG Bin SAMITA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa ia terdakwa ELTA Als ABENG Bin SAMITA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Desember 2023, saat terdakwa dan saksi ILHAM MAULANA (Dilakukan penuntutan terpisah / Splitsing) sama-sama bekerja di daerah Lhokseumawe Provinsi Aceh. Kemudian keduanya bertemu dengan sdr. BADENG (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa dan saksi ILHAM narkotika jenis Ganja kering untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa beserta saksi ILHAM pun membelinya. Selanjutnya sekira akhir bulan Desember 2023 saat terdakwa dan saksi ILHAM hendak pulang ke Cirebon, keduanya bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) kg seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali di sekitar Kabupaten Cirebon. Selanjutnya pada awal bulan Januari 2024 terdakwa dan saksi ILHAM tiba di Cirebon dengan membawa Narkotika jenis ganja kering seberat 1 (satu) kg yang dibeli dari sdr. BADENG tadi dan membagi Narkotika jenis ganja kering tadi dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan saksi ILHAM masing-masing mendapat ½ Kilogram ganja kering, dimana terdakwa kemudian membagi ½ kilogram bagiannya menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan harga masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket. Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di dalam kamar indekosnya yang berada di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon dirinya didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI SH dan saksi MAULANA HASANUDIN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi penangkap) yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polresta Cirebon hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa yang gugup akhirnya mengakui saat diinterogasi oleh para saksi penangkap dan menunjukkan letak barang bukti berupa sisa ganja kering yang belum terjual yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat netto seluruhnya yaitu 29,7215 (dua puluh sembilan koma tujuh dua satu lima) gram, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) pack kertas nasi warna cokelat dan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam beserta simcardnya. Terdakwa juga menjelaskan kepada para saksi penangkap bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang didapat dari Lhokseumawe sebagian sebanyak ½ kilogram berada pada saksi ILHAM MAULANA yang berada tidak jauh dari indekos terdakwa, sehingga para saksi penangkap kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari terdakwa dan berhasil mengamankan saksi ILHAM MAULANA beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering dari dalam rumahnya. Selanjutnya terdakwa dan saksi ILHAM MAULANA beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0310/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Adapun barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 29,7215 (dua puluh sembilan koma tujuh dua satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 28,6647 (dua puluh delapan koma enam enam empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0157/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0310/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering  dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa ELTA Als ABENG Bin SAMITA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok Jetis Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tanggal seperti yang dijelaskan di atas. saat terdakwa sedang berada di dalam kamar indekosnya yang berada di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon dirinya didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI SH dan saksi MAULANA HASANUDIN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi penangkap) yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polresta Cirebon hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa yang gugup akhirnya mengakui saat diinterogasi oleh para saksi penangkap dan menunjukkan letak barang bukti berupa sisa ganja kering yang belum terjual yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat netto seluruhnya yaitu 29,7215 (dua puluh sembilan koma tujuh dua satu lima) gram, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) pack kertas nasi warna cokelat dan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam beserta simcardnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0310/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Adapun barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 29,7215 (dua puluh Sembilan koma tujuh dua satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 28,6647 (dua puluh delapan koma enam enam empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0157/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0310/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

 

---------- Bahwa terdakwa ELTA Als ABENG Bin SAMITA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah indekosnya di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tanggal seperti yang dijelaskan di atas. Saat terdakwa bersantai di dalam indekosnya sambil mengonsumsi narkotika jenis ganja kering dengan cara dilinting terlebih dahulu menggunakan kertas papir hingga bentuknya menyerupai batang rokok pada umumnya, kemudian terdakwa membakar ujungnya selaiknya membakar rokok dan menghisap asapnya dan menghembuskan kembali sampai lintingan ganja kering tersebut habis. Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut karena ingin mendapatkan efek relaksasi sehingga membantu meredakan capek dan pegal pada badan terdakwa
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN HASIL TES NAPZA Nomor: N-003/ I/24 UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SAERAH NURHAYATI selaku pemeriksa dan diketahui oleh dr. REXY OKTAVIANUS. selaku KEPALA UPTD LABKESDA Kabupaten Cirebon dengan hasil kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan dengan metode Rapid Qualitative Immuno Assay terhadap ELTA Als ABENG Bin SAMITA dengan hasil POSITIF THC MARIJUANA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya