Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
EEK HADIANSAH Alias EEK Bin SANDEK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2515/M.2.29.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EEK HADIANSAH Alias EEK Bin SANDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa EEK HADIANSAH Alias EEK Bin SANDE pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa menawarkan kepada warga sekitar atau kepada orang yang terdakwa kenal untuk ikut memasang judi perjudian togel online di akun milik terdakwa di situs www.dolantogel.com  yang  dilakukan 2 (dua) priode yaitu periode pasang siang sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan periode pasang malam sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Terdakwa menjelaskan kepada pemasang judi togel tersebut bahwa untuk pemasang yang angka pasangannya keluar dengan ketentuan jika pemasang memilih 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) maka pemasang tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), jika 3 (tiga) angka maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika 4 (empat) angka, maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak angka yang dipasang oleh pemasang judi togel tersebut tidak cocok atau tidak keluar, maka pemasang tidak akang mendaptkan apa-apa.
  • Setelah menawarkan dan menjelaskan aturan main dari setiap jenis-jenis togel online tersebut, masyarakat atau orang yang akan memasang judi online togel, memberikan sejumlah uang kepada terdakwa berikut nomor atau angka yang dipasang oleh pemasang tersebut, antara lain NURHADI Alias NUR Bin (Alm) Talam (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) yang memasang sebesar Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) dengan menyerahkan nomor pasangan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dan nomor pasangan dari pemasang tersebut, terdakwa mengirim uang pemasang ke Dana Bandar yang tertera dalam situs www.dolantogel.com.
  • Setelah mengirim uang pemasang, kemudian terdakwa membuka situs judi togel online  www.dolanatogel.com melalui handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa dan log-in dengan username “eek hadiansah”. Setelah terdakwa berhasil log-in ke situs tersebut terdakwa memilih permainan sesuai dengan pesanan pemasang dengan memasukan angka-angka para pemasang tersebut berikut dengan jumlah uang yang dipasang. Bahwa bagi pemasang perjudian togel online yang angkanya keluar maka akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB untuk periode siang dan pukul 21.00 WIB untuk periode malam.
  • Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon terdapat kegiatan togel online yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani mendatangi Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, dan ketika sampai di depan kantor Balai Desa Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani melihat terdakwa sedang melakukan perjudian togel online dengan menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya terdakwa  dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam permainan perjudian perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus yang kemenangan dan kemungkinan mendapat untung hanya bergantung pada peruntungan belaka.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa EEK HADIANSAH Alias EEK Bin SANDE pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa memasang judi perjudian togel online di akun milik terdakwa di situs www.dolantogel.com  yang  dilakukan 2 (dua) priode yaitu periode pasang siang sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan periode pasang malam sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB yang mana untuk pemasang yang angka pasangannya keluar dengan ketentuan jika pemasang memilih 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) maka pemasang tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), jika 3 (tiga) angka maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika 4 (empat) angka, maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak angka yang dipasang oleh pemasang judi togel tersebut tidak cocok atau tidak keluar, maka pemasang tidak akang mendapatkan apa-apa.
  • Setelah terdakwa mengirim uang pasangan ke situs www.dolantogel.com, kemudian terdakwa log-in melalui handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa dengan username “eek hadiansah”. Setelah terdakwa berhasil log-in ke situs tersebut terdakwa memilih permainan sesuai dengan pesanan pemasang dengan memasukan angka-angka para pemasang tersebut berikut dengan jumlah uang yang dipasang. Bahwa bagi pemasang perjudian togel online yang angkanya keluar maka akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB untuk periode siang dan pukul 21.00 WIB untuk periode malam.
  • Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon terdapat kegiatan togel online yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani mendatangi Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, dan ketika sampai di depan kantor Balai Desa Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, Zulqanain, Hendra Susila dan Abdul Lani melihat terdakwa sedang melakukan perjudian togel online dengan menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya terdakwa  dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam permainan perjudian perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus yang kemenangan dan kemungkinan mendapat untung hanya bergantung pada peruntungan belaka.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya