Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.LEMBAGA ADAT DESA KANCI "KUTAKUNCILA"
2.DIDIT SUPRIADI
3.RUSJA S.PD
4.SUWANDA
4.PT. DESA KANCI INDAH
5.PT. SINAR FINN NEWSPRINT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat 27
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA ADAT DESA KANCI "KUTAKUNCILA"
2DIDIT SUPRIADI
3RUSJA S.PD
4SUWANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DESA KANCI INDAH
2PT. SINAR FINN NEWSPRINT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon
2PT. SUARA PEMBAHARUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 106.250.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah demi hukum Anggota Masyarakat Desa Adat / Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon (PARA PENGGUGAT) mengusahakan, mengelola, memanfaatkan, dan memelihara Tanah Negara bekas milik Adat seluas 106.250 m2 / 10, 6250 Ha, dengan batas-batas tanah sesuai dengan tanda batas dalam Surat Ukur Sertipikat HGB Nomor 1/Desa Kanci, terletak di Blok SIBODRI Jl. KH. Wahid Hasyim / Penunjuk peta statistik Distrik Sindang laut C.X.3 Desa / Kelurahan Kanci, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon;

 

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, terbukti secara sah dan meyakinkan nyata-nyata telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

 

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti secara sah melakukan kesalahan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang nyata-nyata telah tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengklaim sebagai pemilik atas tanah a quo, serta mencoba untuk menjual objek tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kepada pihak lain;

 

5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tidak berhak memiliki Tanah Negara bekas milik Adat seluas 106.250 m2 / 10,6250 Ha, yang terletak di Blok SIBODRI Desa / Kelurahan Kanci, Kecamatan Astanajapura – Kabupaten Cirebon. Jl. KH. Wahid Hasyim / Penunjuk peta statistik Distrik Sindang laut C.X.3. sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1/Desa Kanci;

 

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT uang sebesar 106.250 m2 x Rp. 1.000.000,-/m2 = Rp. 106.250.000.000,- (Seratus Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); atau

 

7. Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (Subsider) menyerahkan secara sukarela terhadap onjek perkara e quo, kepada PARA PENGGUGAT, dilakukan dihadapan Notaris / PPAT sesuai dengan Ketentuan amanat Pasal 45 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021 berbunyi “Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri;

 

8. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut / Melepas Papan Nama yang bertulisan “TANAH INI MILIK PT. DESA KANCI INDAH” yang di pasang diatas tanah Negara bekas milik Adat, dalam perkara a quo;

 

9. Mewajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT agar tunduk dan taat pada isi putusan ini;

 

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar bij Vorraad);

 

12. Memerintakan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak