| Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-III-159/M.2.29/Enz.2/12/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ADE SUDANA Alias ADE Bin AKLANI
Tempat lahir : Cirebon
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 13 April 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Blok Pejaten RT 004 RW 003 Kelurahan Cempaka
Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN :
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 22 Agustus 2025 s/d 10 September 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 11 September 2025 s/d 20 Oktober 2025.
|
|
PN 1
|
:
|
Tanggal 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025.
|
|
PN 2
|
:
|
Tanggal 20 November 2025 s/d 19 Desember 2025.
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 15 Desember 2025 s/d 03 Januari 2026.
|
C. D A K W A A N :
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa ADE SUDANA Alias ADE Bin AKLANI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pada jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sumber untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 11.30 WIB Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tawaran untuk mengonsumsi ganja kering, kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang pada saat itu sudah ada Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah), lalu Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) membuka 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja kering tersebut dan mengambil sebagian ganja kering dan diberikan sebagian kecil kepada Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) atas perintah Sdr. OTONG, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sebagian narkotika daun ganja kering dari 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam lalu dimasukkan ke dalam 2 (dua) bungkus kertas putih dan melinting narkotika daun ganja kering tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama. Bahwa pada sekitar jam 14.00 WIB Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) atas ajakan Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Sdr. OTONG melalui handphone Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menempel narkotika jenis ganja kering namun Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) menolaknya, setelah itu Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pergi menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menempel narkotika jenis ganja kering yang diketahui oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB Saksi LUKMAN, Saksi KRISWANDI, dan Saksi BUDI HAYONO mendatangi rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon untuk melakukan penggeledahan setelah mengamankan Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian melihat Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa membuang 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering ke lantai di rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut diakui merupakan milik bersama, kemudian Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa diamankan ke Kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan dan dilakukan penyitaan yaitu sebagai berikut:
- Diamankan dari Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru laut dengan nomor simcard 0896-7752-1357 milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0882-0002-70447 milik Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika daun ganja kering yang ditemukan di lantai rumah Terdakwa termasuk Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
- Diamankan dari Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di bawah kursi bambu di sebuah gorong-gorong bertempat di Jalan Kibagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sesaat setelah dilakukan penempelan oleh Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam milik Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah).
- Diamankan dari Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
- Diamankan dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik Saksi ADE SUDANA Alias ADE Bin AKLANI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 200/13170/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,46 (enam koma empat enam) gram dan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5219/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) lembar kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,7298 (tiga koma tujuh dua sembilan delapan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,5447 (tiga koma lima empat empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 4294/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 4294/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja.
- Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ADE SUDANA Alias ADE Bin AKLANI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sumber untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB Saksi LUKMAN, Saksi KRISWANDI, dan Saksi BUDI HAYONO mendatangi rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon untuk melakukan penggeledahan setelah mengamankan Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian melihat Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa membuang 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering ke lantai di rumah Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut diakui merupakan milik bersama, kemudian Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa diamankan ke Kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan dan dilakukan penyitaan yaitu sebagai berikut:
- Diamankan dari Saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin TUGIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru laut dengan nomor simcard 0896-7752-1357 milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0882-0002-70447 milik Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika daun ganja kering yang ditemukan di lantai rumah Terdakwa termasuk Kampung Pesantren RT 006 RW 002 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
- Diamankan dari Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di bawah kursi bambu di sebuah gorong-gorong bertempat di Jalan Kibagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sesaat setelah dilakukan penempelan oleh Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam milik Saksi MUHAMMAD AGI RIZKY Alias AGI Bin AGUS ISKANDAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah).
- Diamankan dari Saksi MUHAMMAD KHAERUN Alias KACUNG Bin KASANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
- Diamankan dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik Saksi ADE SUDANA Alias ADE Bin AKLANI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 200/13170/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,46 (enam koma empat enam) gram dan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5219/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) lembar kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,7298 (tiga koma tujuh dua sembilan delapan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,5447 (tiga koma lima empat empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 4294/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 4294/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja.
- Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------
Sumber, 17 Desember 2025
PENUNTUT UMUM,
LYNA MARLIANA, S.H.
JAKSA PRATAMA
|