Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.DADAN AHMAD SOBARI, S.H., M.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA
MOH RIFQI ALFIAN ALS NANG IKI BIN MAKHRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1990/M.2.29.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DADAN AHMAD SOBARI, S.H., M.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIFQI ALFIAN ALS NANG IKI BIN MAKHRUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa MOH RIFQI ALFIAN ALS NANG IKI BIN MAKHRUS pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Blok 04 Kebon Kelapa Lor Rt 002/008 Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -

 

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 5 butir senilai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihex sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 5 butir senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dari Sdr Punay (Dpo), pada hari Sabtu 07 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Punay (Dpo).
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Rizik Maulana pada tanggal 07 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) butir pil Trihex seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan setidak-tidaknya pada tahun 2026 terdakwa pernah memberikan 1 (satu) butir pil tramadol kepada saksi Rizik Maulana setidak-tidaknya pada bulan Februari, kepada saksi Edi Sutadi pada Sabtu 07 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) butir pil trihex seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), kepada kepada Sdr. Bawe (Dpo) pada Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB sebanyak 5 (lima) butir pil tramadol seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan kepada Saksi Saeful Zidan pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 5 (lima) butir pil tramadol seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dengan cara mengambil selisih pembelian dan penjualan keuntungan per 5 butir Pil Tramadol dan Pil Trihex antara Rp, 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Budi Haryono, Alfan Setiawan bersama tim mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya seorang yang diduga menjadi pengedar obat keras selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari sekira pukul 13.30 WIB saksi Budi Haryono, Alfan Setiawan bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok 04 Kebon Kelapa Lor Rt 002/008 Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.  Didapati barang bukti berupa 157 (serratus lima puluh tujuh) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 101.000 (serratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Realmi warna hijau beserta simacard, 1 (satu) buah box Hp Realme C17 warna kuning kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0935 / NOF / 2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Moh Rifqi Alfian Als Nang Iki Bin Makhrus berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

2 (dua) bungkus potong  kemasan strip berwarna silver berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,6177 gram (netto)

0669/2026/OF

Mengandung Tramadol

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa MOH RIFQI ALFIAN ALS NANG IKI BIN MAKHRUS pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Blok 04 Kebon Kelapa Lor Rt 002/008 Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 5 butir senilai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihex sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 5 butir senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dari Sdr Punay (Dpo), pada hari Sabtu 07 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Punay (Dpo).
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Rizik Maulana pada tanggal 07 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) butir pil Trihex seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan setidak-tidaknya pada tahun 2026 terdakwa pernah memberikan 1 (satu) butir pil tramadol kepada saksi Rizik Maulana setidak-tidaknya pada bulan Februari, kepada saksi Edi Sutadi pada Sabtu 07 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) butir pil trihex seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), kepada kepada Sdr. Bawe (Dpo) pada Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB sebanyak 5 (lima) butir pil tramadol seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan kepada Saksi Saeful Zidan pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 5 (lima) butir pil tramadol seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dengan cara mengambil selisih pembelian dan penjualan keuntungan per 5 butir Pil Tramadol dan Pil Trihex antara Rp, 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Budi Haryono, Alfan Setiawan bersama tim mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya seorang yang diduga menjadi pengedar obat keras selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari sekira pukul 13.30 WIB saksi Budi Haryono, Alfan Setiawan bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok 04 Kebon Kelapa Lor Rt 002/008 Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.  Didapati barang bukti berupa 157 (serratus lima puluh tujuh) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 101.000 (serratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Realmi warna hijau beserta simacard, 1 (satu) buah box Hp Realme C17 warna kuning kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0935 / NOF / 2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Moh Rifqi Alfian Als Nang Iki Bin Makhrus berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

2 (dua) bungkus potong  kemasan strip berwarna silver berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,6177 gram (netto)

0669/2026/OF

Mengandung Tramadol

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya