Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk penambahan nama Pemohon tertulis dan terbaca ZAENAL sesuai dengan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, ijazah sekolah madrasah tsanawiyah, diubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZAENAL MUTTAQIN.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang penambahan nama Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |