Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
AKHMAD SUKRON Als BULUNG Bin (Alm) JUNEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5879/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SUKRON Als BULUNG Bin (Alm) JUNEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa AKHMAD SUKRON Als BULUNG Bin (Alm) JUNEDI pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di bengkel motor yang beralamat di Blok Candi Luwung RT 52/RW 32 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AKHMAD SUKRON dihubungi oleh saksi DODI Bin MISTARI melalui WhatsApp untuk membeli sediaan farmasi jenis obat keras karena sebelumnya terdakwa pernah menjual sediaan farmasi jenis obat keras kepada saksi DODI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di tempat yang telah disepakati yaitu di depan warung yang beralamat di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, terdakwa AKHMAD SUKRON bertemu dengan saksi DODI selanjutnya langsung terjadi transaksi di tempat tersebut dengan cara saksi DODI menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa AKHMAD SUKRON setelah uang tersebut diterima kemudian terdakwa AKHMAD SUKRON langsung menyerahkan sediaan farmasi jenis obat atau pil warna kuning bertuliskan DMP sebanyak 7 (tujuh) butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir tanpa dilengkapi resep dokter, dengan rincian untuk pil warna kuning bertuliskan DMP sebanyak 7 (tujuh) butir dijual oleh terdakwa AKHMAD SUKRON seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir dijual oleh terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitaran pinggir jalan Otto Iskandardinata yang masih termasuk Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi jual beli sediaan farmasi jenis obat pil Trihexyphenidyl, tramadol dan DMP. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Tim Subnit Dua Sat Narkotika Polresta Cirebon antara lain saksi WAHIB ADRITIA dan Saksi TURYADI melakukan pemantauan dan pengecekan, selanjutnya saksi WAHIB ADRITIA dan Saksi TURYADI melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan kemudian melakukan pengecekan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama terdakwa AKHMAD SUKRON lalu diamankan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna ungu beserta simcardnya dan setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan terdakwa diketahui menyimpan 8 (delapan) butir obat pil Trihexyphenidyl, 240 (dua ratus empat puluh) butir pil tramadol, 504 (lima ratus empat) butir pil DMP, uang tunai sisa hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang semuannya adalah barang milik dari terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl tersebut belum terdaftar di Balai POM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 3073/NOF/2025 pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt, TRI WULANDARI, S.H dan PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari AKHMAD SUKRON Als BULUNG Bin (Alm) JUNEDI yang berisi:
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan "Trihexyphenidyl" berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6477 (nol koma enam empat tujuh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1911/2025/OF
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7062 (nol koma tujuh nol enam dua) gram diberi nomor barang bukti 1912/2025/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,4 (nol koma empat) cm dengan berat netto seluruhnya 0,3885 (nol koma tiga delapan delapan lima) gram diberi nomor barang bukti 1913/2025/OF.

Kesimpulan :

  • Terhadap barang bukti dengan nomor: 1911/2025/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
  • Terhadap barang bukti dengan nomor: 1912/2025/OF adalah benar mengandung tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
  • Terhadap barang bukti dengan nomor: 1913/2025/OF adalah benar mengandung Dextromethorphan, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya