| Dakwaan |
D A K W A A N :
KESATU
------------ Bahwa terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar jam 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Rt.002 Rw.002 Desa Kalideres Kec. Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 20.30 WIB, Terdakwa membeli langsung kepada MANG (Daftar Pencarian Saksi/DPS) di daerah Babadan Indramayu Kab. Indramayu senilai 200 (dua ratus) butir Pil Tramadol seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena harga per 100 butirnya Rp.400.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena harga per 100 butirnya senilai Rp.250.0000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat keras Pil Tramadol dan Pil Trihex tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke rumah untuk memotong per 5 (lima) butir untuk menjual/ mengedarkan kepada orang lain, diantaranya Terdakwa menjual kepada saksi SOLIKIN Alias JEK Bin TURSINA pada hari Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sejumlah 5 (lima) butir Pil Tramadol seharga Rp.35.000 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun I Rt.002 Rw.002 Desa Kalideres Kec. Kaliwedi Kabupaten Cirebon, dengan cara menelepon WhatsApp Terdakwa dengan nomor 083839014864 pada sekitar pukul 21.41 WIB kemudian datang dan transaksi dilakukan secara langsung, kepada saksi SUHANDI Alias ANDI Bin CARSILA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB menjual sejumlah 5 (lima) butir Pil Trihex seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan terakhir kepada saksi ABDUL Als BANGO pada hari Jumat tanggal 13 Maret sekitar pukul 21.50 WIB terdakwa menjual sejumlah Pil Trihex dan Pil Tramadol sejumlah 10 (sepuluh) butir Pil Tramadol seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Trihex Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi membeli melalui chat WhatsApp kemudian datang ke rumah dan pada saat itu baru membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara cash dan kurang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat keras Pil Tramadol per 100 (seratus) butirnya senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Pil Trihex per 100 (seratus) butirnya senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB antara lain saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., dan saksi KRISWANDI, S.H. bertempat yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Obat Keras tanpa izin dan kewenangan di rumah yang beralamatkan Dusun I RT.002 RW.002 Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon kemudian saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., dan saksi KRISWANDI, S.H. melakukan upaya tangkap tangan dan berhasil mengamankan Terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA yang saat itu sedang tidur dan ditemukan menyimpan obat keras 96 (sembilan puluh enam) butir Pil Tramadol dan 102 (seratus dua) butir Pil Trihex, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang senilai Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam casing hitam berikut simcardnya berada di dalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna hitam pada saat itu ditemukan didalam lemari plastik bagian atas, barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir Pil Tramadol ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Dus Box Oppo warna putih type A38 ditemukan di dalam lemari plastik bagian bawah, barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2347/NOF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 7 (tujuh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7164 gram diberi nomor barang bukti 1709/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4400 gram diberi nomor barang bukti 1710/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar jam 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Rt.002 Rw.002 Desa Kalideres Kec. Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 20.30 WIB, Terdakwa membeli langsung kepada MANG (Daftar Pencarian Saksi/DPS) di daerah Babadan Indramayu Kab. Indramayu senilai 200 (dua ratus) butir Pil Tramadol seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena harga per 100 butirnya Rp.400.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena harga per 100 butirnya senilai Rp.250.0000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat keras Pil Tramadol dan Pil Trihex tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke rumah untuk memotong per 5 (lima) butir untuk menjual/ mengedarkan kepada orang lain, diantaranya Terdakwa menjual kepada saksi SOLIKIN Alias JEK Bin TURSINA pada hari Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sejumlah 5 (lima) butir Pil Tramadol seharga Rp.35.000 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun I Rt.002 Rw.002 Desa Kalideres Kec. Kaliwedi Kabupaten Cirebon, dengan cara menelepon WhatsApp Terdakwa dengan nomor 083839014864 pada sekitar pukul 21.41 WIB kemudian datang dan transaksi dilakukan secara langsung, kepada saksi SUHANDI Alias ANDI Bin CARSILA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB menjual sejumlah 5 (lima) butir Pil Trihex seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan terakhir kepada saksi ABDUL Als BANGO pada hari Jumat tanggal 13 Maret sekitar pukul 21.50 WIB terdakwa menjual sejumlah Pil Trihex dan Pil Tramadol sejumlah 10 (sepuluh) butir Pil Tramadol seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Trihex Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi membeli melalui chat WhatsApp kemudian datang ke rumah dan pada saat itu baru membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara cash dan kurang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat keras Pil Tramadol per 100 (seratus) butirnya senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Pil Trihex per 100 (seratus) butirnya senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB antara lain saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., dan saksi KRISWANDI, S.H. bertempat yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Obat Keras tanpa izin dan kewenangan di rumah yang beralamatkan Dusun I RT.002 RW.002 Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon kemudian saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., dan saksi KRISWANDI, S.H. melakukan upaya tangkap tangan dan berhasil mengamankan Terdakwa MOH AMIN ALS AMIN BIN ASDIA yang saat itu sedang tidur dan ditemukan menyimpan obat keras 96 (sembilan puluh enam) butir Pil Tramadol dan 102 (seratus dua) butir Pil Trihex, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang senilai Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam casing hitam berikut simcardnya berada di dalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna hitam pada saat itu ditemukan didalam lemari plastic bagian atas, barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir Pil Tramadol ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Dus Box Oppo warna putih type A38 ditemukan di dalam lemari plastik bagian bawah, barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2347/NOF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 7 (tujuh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7164 gram diberi nomor barang bukti 1709/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4400 gram diberi nomor barang bukti 1710/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------- |