Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh masing – masing Pihak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019;
3.Menyatakan Penggugat Perlawanan adalah Penggugat yang beriktikad baik;
4.Menyatakan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kls.1A tanggal 14 Maret 2024 Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN.Sbr batal demi hukum;
5.Memerintahkan Tergugat/terlawan I, Tergugat/Terlawan II, Tergugat/Terlawan III, secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo;
6.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad). |