Petitum Permohonan |
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON I Pra peradilan terhadap PARA PEMOHON Pra Peradilan dalah tidak sah;--------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas PARA PEMOHON Pra Peradilan oleh TERMOHON I Pra peradilan adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan PARA PEMOHON Pra Peradilan yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum adalah tidak sah;--------------------------------------------
- Menyatakan perpanjangan Penahanan oleh TERMOHON II terhadap PARA PEMOHON PRA PERADILAN adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan PARA TERMOHON Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERMOHON Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan sejak Putusan di bacakan ;----------------------------------------------
- Menyatakan PARA PEMOHON telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan kerugian materiil PARA PEMOHON masing-masing adalah sebesar Rp. 100.000.000,- dan apabila dijumlah secara keseluruhan sebesar Rp.400.000.000,- serta kerugian Immateriil PARA PEMOHON adalah berupa tercemarnya nama baik PARA PEMOHON di masyarakat;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik PARA PEMOHON di masyarakat dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PARA PEMOHON masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);---------------------------
- Menghukum PARA TERMOHON membayar biaya perkara.------------------------------------
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |