Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Sbr FIKY FIMANSYAH 1.KANTOR CABANG CIREBON PT. SURYA DONASIN
2.KANTOR CABANG CIREBON PT. MASAMEDI INTIFARMINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIKY FIMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR CABANG CIREBON PT. SURYA DONASIN
2KANTOR CABANG CIREBON PT. MASAMEDI INTIFARMINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DAVID SUMARGO SETIADI
2ROSID
3JAKARIA
4HENRI PENGGANTI
5BUDI SUNJAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber;

 

3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II selaku badan hukum pemberi kerja bertanggung jawab bertanggung jawab penuh secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawan/pekerjanya TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT V dalam menjalankan tugas pekerjaan,  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) yang sangat merugikan PENGGUGAT;

 

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) secara seketika dan sekaligus;

 

  •  Menghukum Harta Kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, berupa Kantor dan Gudang  yang terletak di Jl. Raya Ciperna - Cilimus / Jl. Jendral Soedirman KM 8 No. 128, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon untuk dijual lelang melalui Pengadilan Negeri Sumber dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus;

 

  •  Menghukum TERGUGAT II untuk mengaktifkan kembali BPJS dan membayar Gaji yang belum dibayar dari bulan Agustus 2026 adapun gajinya perbulan Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap;

 

  •  Menghukum TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

 

8. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Karyawan/Sales yang beritikad baik dan tidak mengetahui adanya itikad jahat/penggelapan atas barang yang ditawarkan oleh TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V;

 

  •  Menyatakan segala bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) POLRESTA SUMBER atau keterangan yang terdistorsi akibat manipulasi fakta oleh TURUT TERGUGAT V tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pembuktian pertanggung jawaban keperdataan PENGGUGAT;

 

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional/lokal;

 

11. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar menuntut uang dwang some sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila  TERGUGAT I dan  TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan ini;

 

12. menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

   A T A U ;

           Apabila hakim berpendapat lain kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;

(ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak