| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 80/Pdt.G/2026/PN Sbr | FIKY FIMANSYAH | 1.KANTOR CABANG CIREBON PT. SURYA DONASIN 2.KANTOR CABANG CIREBON PT. MASAMEDI INTIFARMINDO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II selaku badan hukum pemberi kerja bertanggung jawab bertanggung jawab penuh secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawan/pekerjanya TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT V dalam menjalankan tugas pekerjaan, telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
8. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Karyawan/Sales yang beritikad baik dan tidak mengetahui adanya itikad jahat/penggelapan atas barang yang ditawarkan oleh TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional/lokal;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar menuntut uang dwang some sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan ini;
12. menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U ; Apabila hakim berpendapat lain kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya; (ex aquo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
