Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH |
TARMADI Bin CAYAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-126/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa terdakwa TARMADI Bin CAYAD, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Areal Persawahan Desa Kudumulya Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakuakan perbuatan ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TARMADI Bin CAYAD, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Areal Pesawahan Desa Kudumulya Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakuakan perbuatan ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |