Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga 1.ISNARIA
2.SUPENDI
3.SAERAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 28
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga
Tergugat
NoNama
1ISNARIA
2SUPENDI
3SAERAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.712.186,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No SPH: 103554756/4136/06/23 tanggal 15 bulan Juni tahun 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 44.712.186,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
 
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  nomor : 95 Desa Sarwadai  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Sarwadadi Kecamatan Sumber atas nama Erah Surat Seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan atau melunasi pinjaman sebesar sisa Pokok beserta Bunga Rp. Rp. 44.712.186,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak