| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 144/Pdt.P/2026/PN Sbr | MULYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 144/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Bahwa Pemohon adalah seorang perempuan lahir di Cirebon pada tanggal 13 September 1986; 2. Bahwa Pemohon adalah anak ke 2 (dua) dari pasangan suami istri Turina dan Sunami yang melangsungkan pemikahan di Rumah Mempelai Perempuan di Kabupaten Cirebon; 3. Bahwa pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3209-LT-21122022-045 tercantum keterangan bahwa Pemohon lahir di Cirebon pada tanggal 13 September 1986, Namun terdapat kesalahan penulisan Tabun Lahir, di mana pada akta tersebut tertulis tahun 1986 yang seharusnya adalah tahun 1990; 4. Bahwa perbaikan penulisan (tahun lahir) yang terdapat di dalam kutipan akta kelahiran tersebut ingin pemohon perbaiki menjadi tahun 1990; 5. Bahwa kesalahan ini terjadi karena pada waktu daftar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menuakan umur agar memenuhi persyaratan ke agen TKI yang akan di salurkan ke Negara Tujuan;
6. Bahwa perbaikan ini diperlukan untuk menyamakan tahun lahir dengan Ijasah Sekolah Dasar (SD) dan Pembukaan Nomor Rekening di BANK BTN sebagai Relawan MBG Palimanan untuk pengambilan Gaji; 7. Bahwa perbaikan penulisan tahun lahir yang tercantum dalam kutipan akta kelahiran Pemohon sebagaimana disebutkan di atas harus diajukan ke Pengadilan Negeri Sumber, sebagai instansi yang berwenang untuk memberikan penetapan bersifat litigasi dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perbaikan penulisan tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum; 8. Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, dapat dijadikan dasar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki kesalahan tahun lahir dalam akta kelahiran Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
