Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.Zaenal Arifin
2.ARIYANTO
3.Endang Rojak
4.Pipit Fitriah
1.Delly Agung Putri
2.Ratu Siti Karyani Larasati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 37
Penggugat
NoNama
1Zaenal Arifin
2ARIYANTO
3Endang Rojak
4Pipit Fitriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad solehZaenal Arifin
2muhammad solehARIYANTO
3muhammad solehEndang Rojak
4muhammad solehPipit Fitriah
Tergugat
NoNama
1Delly Agung Putri
2Ratu Siti Karyani Larasati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I menolak pelunasan hutang dengan mengembalikan jaminan hutang PARA PENGGUGAT adalah telah melakukan Kesalahan dan atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
  • Menyatakan Putusan PARA PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi maupun PK. 
  • Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 810 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 855 kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat, kedua tanah tersebut setempat dikenal dengan alamat Lingk. Kliwon RT. 004 RW. 005 Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atas nama almarhumah ENI SUNARI.
  • Menghukum TERGUGAT II untuk membayar hutang kepada TERGUGAT I.
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian Materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500. 000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  • Menghukum apabila TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, lalai untuk memenuhi kewajibannya, agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. 1. 000. 000, 00) (Satu juta rupiah)] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA berpendapat lain, maka :

 

Atau Dalam Subsidairnya :

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA berpendapat lain, Mohon sekiranya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik adalah Patut dan adil (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak