Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.ASEP KURNIA
RIDWAN Als UCIL Bin (Alm) SONGKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als UCIL Bin (Alm) SONGKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN alias UCIL bin Alm. SONGKI bersama-sama dengan MUHADI (dalam pencarian) dan WAHIDI als ALDI (dalam pencarian) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kandang kambing Dusun 3 RT 003 RW 006 Desa Panongan Lor Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai kepada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 jam 22.00. WIB, Terdakwa menuju ke rumah MUHADI (dalam pencarian) di daerah Leuweung Gajah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil dimana MUHADI sudah menunggu di mobil penumpang warna putih sebagai sopir, selanjutnya Terdakwa dan MUHADI berangkat menjemput WAHIDI als ALDI (dalam pencarian) yang menunggu di depan RSUD Waled, kemudian dalam mobil tersebut MUHADI duduk di sebelah WAHIDI als ALDI dan Terdakwa duduk di kursi bagian tengah berangkat ke arah barat sampai di suatu tempat area pesawahan di Desa Panongan Lor pada hari Senin 26 Januari sekira jam 02.00 WIB tepatnya di kandang kambing yang kemudian diketahui adalah milik Saksi KASIM yang dikelilingi pagar berupa pepohonan campuran dan sebelahnya ada rumah, kemudian mobil yang ditumpangi Terdakwa, WAHIDI als ALDI, dan MUHIDI berhenti untuk parkir di pinggir jalan menghadap ke timur, selanjutnya ketiganya keluar dari mobil, Terdakwa dan WAHIDI als ALDI menuju ke kandang kemudian memanjat ke tempat penyimpanan pakan yang ada di bawah kandang, MUHADI menunggu di samping pintu mobil sebagai pengawas, kemudian Terdakwa dan WAHIDI als ALDI mematahkan bambu pembatas tempat pakan kambing yang sudah keropos dengan menekannya sampai bambu tersebut patah lalu Terdakwa dan WAHIDI als ALDI masuk ke kandang kemudian secara bergantian Terdakwa lebih dulu mengambil kambing satu persatu dengan cara dipikul dan dimasukkan ke dalam mobil sebanyak dua kali balik dan WAHIDI als ALDI menunggu di dalam kandang, selanjutnya berganti Terdakwa yang menunggu di dalam kandang dan WAHIDI als ALDI memikul kambing satu persatu dimasukkan ke mobil dan keluar dari kandang sambil memikul kambing betina anakan yang terakhir, namun karena kambing tersebut bersuara terus menerus karena ditakutkan ketahuan pemiliknya akhirnya kambing tersebut dilepaskan oleh WAHIDI als ALDI ke tanah di luar kandang dan tidak jadi dimasukkan ke dalam mobil, selanjutnya Terdakwa beserta WAHIDI als. ALDI dan MUHADI pergi membawa enam ekor kambing tersebut melalui jalan yang sama, dan selanjutnya sampai ke rumah WAHIDI als ALDI dan keenam ekor kambing tersebut diturunkan untuk dijual, kemudian Terdakwa dengan MUHADI pulang, dan keesokan harinya Selasa tanggal 27 Januari 2026 Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan kambing dari MUHADI sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena enam ekor kambing tersebut dijual seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KASIM mendatangi kandang kambing miliknya hendak memberi makan kambing ketika memasuki area kandang yang ditutupi pagar kayu bambu, pagarnya sudah terbuka bergeser ke sebelah kanan jalan masuk kandang kemudian Saksi KASIM melihat ada satu ekor anakan kambing betina miliknya berkeliaran di tanah di sekitar kandang teriak-teriak sementara kandang kambing sudah kosong tidak ada kambingnya dan bambu pembatas tempat pakan dan kandang sudah rusak patah menjadi dua.------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KASIM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya