Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Sbr BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.JUMAROH
2.CHAIRUL SHOLECH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 12
Penggugat
NoNama
1BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HBPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1JUMAROH
2CHAIRUL SHOLECH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.261.185,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00098-23/KMI/SPK/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 1 tanggal 5 Juli 2023 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 28.261.185 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 723/SUMBER seluas 131 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Sumber terdaftar atas nama Chairul Sholech;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 723/SUMBER seluas 131 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Sumber terdaftar atas nama Chairul Sholech; 
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak