| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kios Agen BRIlink Arva Cell milik saksi KHAERUL FATIHIN yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2025 bertempat di Alfamart Tengah Tani Cirebon, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) diperkenalkan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) oleh saksi YUSUP. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) menjanjikan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) bahwa Terdakwa dapat membantu pengurusan Pelunasan Khusus tunggakan cicilan kredit sepeda motor kepada PT Federal International Finance (FIF) milik saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm), dengan janji bahwa utang/kredit/angsuran akan selesai dan BPKB akan dikeluarkan dari leasing FIF dalam waktu 1-2 hari setelah biaya pelunasan khusus dibayarkan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) menyarankan saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk membuat surat kuasa, yang mana saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) menugaskan Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) untuk mengurus Pelunasan Khusus tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan format surat kuasa yang ditandatangani di atas materai tertanggal 05 April 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) melalui aplikasi WhatsApp menghubungi saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) dan menyatakan bahwa pengurusan pelunasan khusus sudah di-ACC (disetujui), kemudian meminta saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk mentransfer uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 19.16 WIB pada hari yang sama, saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) melalui Kios Agen BRIlink Arva Cell milik saksi KHAERUL FATIHIN yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mentransfer uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 746424433 atas nama Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm).
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) tidak langsung mengajukan pelunasan khusus sebagaimana dijanjikan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm), melainkan hanya melakukan sounding (menelepon) kepada pihak leasing FIF Center yaitu saksi AHMAD alias KUWU melalui telepon WhatsApp, lalu menyampaikan keinginan mengajukan pelunasan khusus sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru atas nama debitur saksi ANDIKA YUDA PERMANA.
- Bahwa karena saksi AHMAD bukan petugas yang menangani bagian pelunasan khusus, kemudian diserahkan kepada saksi ARIS (Supervisor FIF Center Cirebon). Setelah itu Terdakwa mengurus pelunasan khusus melalui Saudara ABDULLAH alias Durma dan mengajukan kepada saksi ARIS yang merupakan Supervisor FIF Center Cirebon, kemudian Pelunasan Khusus disetujui/di-ACC oleh pihak leasing dengan nilai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa meskipun pelunasan khusus telah disetujui oleh pihak FIF dengan nilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran pelunasan khusus tersebut kepada pihak FIF, melainkan Terdakwa menggunakan seluruh uang milik saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa adapun uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk membayar pelunasan khusus kepada pihak leasing FIF sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), telah digunakan Terdakwa tanpa seizin saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk kepentingan pribadi Terdakwa Pada tanggal 28 Mei 2025 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
- Transfer sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui M-Banking BCA ke rekening DANA milik teman Terdakwa untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Transfer sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara AGUS IMAM SUSANTO untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Transfer sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara DENI SUPRIATNA untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk menebus gadai sepeda motor milik Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan rumah tangga Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Dengan total penggunaan sebesar Rp 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya diperuntukkan untuk membayar pelunasan khusus kepada leasing FIF, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik uang.
- Bahwa sampai dengan saat ini pengurusan pelunasan khusus belum selesai dikarenakan Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) belum membayar pelunasan khusus sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak leasing FIF sebagaimana telah di-ACC oleh pihak FIF. Dengan demikian perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) dengan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kios Agen BRIlink Arva Cell milik saksi KHAERUL FATIHIN yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2025 bertempat di Alfamart Tengah Tani Cirebon, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) diperkenalkan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) oleh saksi YUSUP. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) menjanjikan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) bahwa Terdakwa dapat membantu pengurusan Pelunasan Khusus tunggakan cicilan kredit sepeda motor kepada PT Federal International Finance (FIF) milik saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm), dengan janji bahwa utang/kredit/angsuran akan selesai dan BPKB akan dikeluarkan dari leasing FIF dalam waktu 1-2 hari setelah biaya pelunasan khusus dibayarkan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) menyarankan saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk membuat surat kuasa, yang mana saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) menugaskan Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) untuk mengurus Pelunasan Khusus tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan format surat kuasa yang ditandatangani di atas materai tertanggal 05 April 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) melalui aplikasi WhatsApp menghubungi saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) dan menyatakan bahwa pengurusan pelunasan khusus sudah di-ACC (disetujui), kemudian meminta saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk mentransfer uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 19.16 WIB pada hari yang sama, saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) melalui Kios Agen BRIlink Arva Cell milik saksi KHAERUL FATIHIN yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mentransfer uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 746424433 atas nama Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm).
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) tidak langsung mengajukan pelunasan khusus sebagaimana dijanjikan kepada saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm), melainkan hanya melakukan sounding (menelepon) kepada pihak leasing FIF Center yaitu saksi AHMAD alias KUWU melalui telepon WhatsApp, lalu menyampaikan keinginan mengajukan pelunasan khusus sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru atas nama debitur saksi ANDIKA YUDA PERMANA.
- Bahwa karena saksi AHMAD bukan petugas yang menangani bagian pelunasan khusus, kemudian diserahkan kepada saksi ARIS (Supervisor FIF Center Cirebon). Setelah itu Terdakwa mengurus pelunasan khusus melalui Saudara ABDULLAH alias Durma dan mengajukan kepada saksi ARIS yang merupakan Supervisor FIF Center Cirebon, kemudian Pelunasan Khusus disetujui/di-ACC oleh pihak leasing dengan nilai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa meskipun pelunasan khusus telah disetujui oleh pihak FIF dengan nilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran pelunasan khusus tersebut kepada pihak FIF, melainkan Terdakwa menggunakan seluruh uang milik saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa adapun uang sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk membayar pelunasan khusus kepada pihak leasing FIF sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), telah digunakan Terdakwa tanpa seizin saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) untuk kepentingan pribadi Terdakwa Pada tanggal 28 Mei 2025 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
- Transfer sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui M-Banking BCA ke rekening DANA milik teman Terdakwa untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Transfer sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara AGUS IMAM SUSANTO untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Transfer sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara DENI SUPRIATNA untuk membayar utang pribadi Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk menebus gadai sepeda motor milik Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan rumah tangga Terdakwa;
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Dengan total penggunaan sebesar Rp 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya diperuntukkan untuk membayar pelunasan khusus kepada leasing FIF, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik uang.
- Bahwa sampai dengan saat ini pengurusan pelunasan khusus belum selesai dikarenakan Terdakwa AGUS LUTFIYANA Bin AZIZ SUJANA (Alm) belum membayar pelunasan khusus sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak leasing FIF sebagaimana telah di-ACC oleh pihak FIF. Dengan demikian perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi ANDIKA YUDA PERMANA Bin JAHIDIN (Alm) dengan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------- ---- |