Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.SANUSI MD
2.ENTANG SUSSY KURNIAWATI
3.RODI
4.NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5.MEGA SANTI KURNIANINGSIH
5.PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CIREBON
7.NAMA PEMENANG LELANG BELUM DI KETAHUI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANUSI MD
2ENTANG SUSSY KURNIAWATI
3RODI
4NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5MEGA SANTI KURNIANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliSANUSI MD
2Musyfik Fakhri AliENTANG SUSSY KURNIAWATI
3Musyfik Fakhri AliRODI
4Musyfik Fakhri AliNURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5Musyfik Fakhri AliMEGA SANTI KURNIANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CIREBON
3NAMA PEMENANG LELANG BELUM DI KETAHUI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah dalam keadaan sengketa hukum (in dispute);
  3. Memerintahkan Para Tergugat, termasuk Tergugat III (Pembeli Lelang), untuk menunda dan/atau menghentikan segala tindakan pengosongan, penguasaan fisik, pemanfaatan, atau peralihan hak dalam bentuk apa pun atas objek sengketa;
  4. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum setiap upaya pengosongan tanpa penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk:
  1. Menolak dan/atau menunda setiap permohonan balik nama, roya, pencatatan peralihan hak, atau tindakan administratif pertanahan lainnya atas SHM No. 104;
  2. Melakukan pemblokiran administrasi internal (status quo administratif) terhadap SHM No. 104 selama perkara ini diperiksa;
  1. Menetapkan status quo yuridis dan faktual atas objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan lelang atas objek sengketa cacat hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan segala akibat hukum dari lelang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan/atau immateriel;
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak