Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
JAHID Bin YADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHID Bin YADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa JAHID Bin YADI (Alm), pada hari Rabu  tanggal 21 Januari 2026, Sekira jam 02.15 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi MELI MALIHAT Binti SUUD termasuk Blok Puhun Rt.002 Rw.003 Desa Susukantonggoh Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk dapat mencapai barang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang sebelumnya sudah punya rencana akan mengambil barang milik orang lain kemudian terdakwa berangkat mengendarai kendaraan sepeda motor China Starway warna hitam miliknya menuju Kecamatan Susukan Lebak dan di tengah perjalanan tepatnya di daerah Desa Susukantonggoh Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon terdakwa melihat keadaan sekitar rumah milik saksi MELI MALIHAT dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di dalam rumah tersebut selanjutnya terdakwa berhenti di kebun tebu dekat rumah yang jaraknya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter lalu berjalan kaki menuju jendela samping rumah tersebut langsung mencongkel bagian jendela ruang tamu rumah dengan menggunakan pahat kayu yang terbuat dari besi yang sebelumnya terdakwa persiapkan bawa dari dalam jok motor miliknya dan setelah jendela kamar terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah menuju ruang keluarga mengambil 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y91C Type 1820 warna Fashion Black dengan Imei 1 : 866339049567031 Imei 2 : 866339049557023, 1 (satu) Hp  merk VIVO Y91C Type 1820 Warna Sunset Red Imei 1 : 868905048014816 Imei 2 : 868905048014808 yang disimpan di ruang tengah yang sedang dicas/dicharger, dan mengambil 1 buah tas gendong anak sekolah warna hitam lalu memasukan handphone ke dalam tas tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tidur mengambil 1 buah HP Samsung Galaxy A02s warna Blue dengan Imei 1 : 359120543009321 Imei 2 : 359158873009321 yang disimpan di samping bantal setelah itu mengambil 1 buah Dompet Jenis/Bahan ALV warna Biru Muda yang berisikan uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di atas speaker aktif depan kamar setelah itu masuk ke kamar depan mengambil 1 (satu) buah Dompet jenis/bahan kain warna cokelat yang berisikan uang tunai sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan atau digantung di tembok, setelah terdakwa berhasil mengambil semua barang tersebut langsung keluar rumah melalui jendela yang semula berjalan kaki menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di kebun tebu sambil mengambil 3 (tiga) buah handphone dan uang tunai dari dalam tas sekolah warna hitam selanjutnya membuang tas anak sekolah warna hitam, Dompet jenis/bahan kain warna cokelat, Dompet jenis/bahan ALV warna Biru Muda serta 3 (tiga) buah kartu/SIMcard yang ada di masing masing Hp tersebut ke sungai setelah itu terdakwa langsung kabur menuju rumah terdakwa. -----------------------------------------------------
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MELI MALIHAT Binti SUUD mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). ----------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat 1 huruf e dan f  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya