INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.B/2026/PN Sbr | 1.DADAN AHMAD SOBARI, S.H., M.H. 2.DIAN SHABRINA AMAJIDA |
SODIKIN Bin (Alm) SIGRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2351/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SODIKIN Bin (Alm) SIGRA pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah pelapor termasuk Blok C No. 41 BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa sedang berada di pemakaman “buer” termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang yang ada di dalam komplek Pembangunan BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dengan cara melewati area sawah terdakwa memasuki area komplek pembangunan dengan cara memanjat salah satu bagian bangunan pagar tembok yang pada saat itu dalam keadaan rusak.
- Kemudian setelah terdakwa memasuki area komplek pembangunan BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terdakwa melihat-lihat bangunan rumah yang belum dihuni oleh pemiliknya dan masih dalam proses pembangunan kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver yang terbuat dari aluminium di dalam rumah Blok C No. 41 BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian karena situasi saat itu dalam keadaan sepi terdakwa mengambil 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver dengan cara memanggul atau menaruh 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver di atas punggung setelahnya terdakwa berjalan kaki melewati pagar bangungan yang rusak menuju area pesawahan melintasi pemakaman buwer termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa pulang kerumahnya termasuk Desa Kedongdong Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Saksi Mochamad Subastian Als Bastian melihat bahwa tangga lipat miliknya yang tersimpan di dalam rumah tersebut sudah tidak ada di dalam rumahnya kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 terdapat video rekaman seorang laki-laki yang terlihat membawa tangga lipat di sekitar pemakaman umum Buwer. Kemudian Saksi Sunaryo mendatangi Saksi Mochamad Subastian Als Bastian dengan membawa terdakwa dan terdakwa menunjukkan dimana tangga lipat milik Saksi Mochamad Subastian Als Bastian disimpan dan ditemukan bahwa tangga lipat tersebut di simpan oleh terdakwa di dalam rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Mochamad Subastian als Bastian mengalami kerugian sebesar Rp2.612.000,- (dua juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa SODIKIN Bin (Alm) SIGRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SODIKIN Bin (Alm) SIGRA pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah pelapor termasuk Blok C No. 41 BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa sedang berada di pemakaman “buer” termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang yang ada di dalam komplek Pembangunan BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dengan cara melewati area sawah terdakwa memasuki area komplek pembangunan dengan cara memanjat salah satu bagian bangunan pagar tembok yang pada saat itu dalam keadaan rusak.
- Kemudian setelah terdakwa memasuki area komplek pembangunan BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terdakwa melihat-lihat bangunan rumah yang belum dihuni oleh pemiliknya dan masih dalam proses pembangunan kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver yang terbuat dari aluminium di dalam rumah Blok C No. 41 BTN Graha Mas Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian karena situasi saat itu dalam keadaan sepi terdakwa mengambil 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver dengan cara memanggul atau menaruh 1 (satu) buah tangga ream (lipat) ukuran 5x8 meter berwarna silver di atas punggung setelahnya terdakwa berjalan kaki melewati pagar bangungan yang rusak menuju area pesawahan melintasi pemakaman buer termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa pulang kerumahnya termasuk Desa Kedongdong Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Saksi Mochamad Subastian Als Bastian melihat bahwa tangga lipat miliknya yang tersimpan di dalam rumah tersebut sudah tidak ada di dalam rumahnya kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 terdapat video rekaman seorang laki-laki yang terlihat membawa tangga lipat di sekitar pemakaman umum Buwer. Kemudian Saksi Sunaryo mendatangi Saksi Mochamad Subastian Als Bastian dengan membawa terdakwa dan terdakwa menunjukkan dimana tangga lipat milik Saksi Mochamad Subastian Als Bastian disimpan dan ditemukan bahwa tangga lipat tersebut di simpan oleh terdakwa di dalam rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Mochamad Subastian als Bastian mengalami kerugian sebesar Rp2.612.000,- (dua juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa SODIKIN Bin (Alm) SIGRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
