Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
RACHMAT Als MAT DOBRAK Bin (Alm) KARTA BETON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1369/M.2.29.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
- Bahwa terdakwa sebelumnya berkomunikasi dengan Sdr. HERI SUMANTRI Als KATES Als WONG DUDU (DPO) melalui aplikasi pesan Whatsapp untuk mendapatkan narkotika jenis sabu setelah berkomunikasi pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mendapat perintah dari Sdr. HERI SUMANTRI Als KATES Als WONG DUDU (DPO) untuk mengambil 2 paket yang mana masing – masing berbeda isinya di Jl. Raya Mundu tepatnya Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam E 3138 NT milik terdakwa ke tempat tersebut mengambil paket pertama yang berisi 1 buah timbangan digital warna hitam, 4 pack plastik klip warna bening, 1 buah sendok Narkotika jenis sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah lakban warna kuning setelah mendapatkan paket tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan paket tersebut dibawah lemari kamar rumahnya di Perum Puri Indah Lobunta No. 12 A Rt. 07 Rw. 08 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon setelah terdakwa menyimpan paket pertama tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa pergi keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam E 3138 NT untuk mengambil paket yang kedua dan dalam perjalanan handphone terdakwa mendapat pesan lalu terdakwa berhenti di pinggir Jalan Tuparev Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan ketika terdakwa sedang berhenti, datang petugas berpakaian preman yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat serta telah mengikuti terdakwa, petugas langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna dibalut lakban warna kuning dan dilapisi lakban bertuliskan fragile di dalam saku celana warna cokelat sebelah kanan dalam penguasaan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hitam selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan Handphone milik terdakwa, ditemukan denah/map pengambilan narkotika lalu petugas bersama terdakwa menuju tempat tersebut dan ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 94 butir pil jenis Extacy (Inex) warna merah muda di dalam plastik klip warna bening di dalam bekas Mie Sakura di dalam plastik kresek warna bening di Gg. Kramat Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon setelah itu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 4 pack plastik klip warna bening, 1 buah sendok Narkotika jenis sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah lakban warna kuning dibawah lemari kamar rumah tepatnya di Perum Puri Indah Lobunta No. 12 A Rt. 07 Rw. 08 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6876 / NNF / 2024 atas nama terdakwa RACHMAT Als MAT DOBRAK Bin (Alm) KARTA BETON yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 03 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H., GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 3778 / 2024 / OF dan 3779 / 2024 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor : 3780 / 2024 / OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa RACHMAT Als MAT DOBRAK Bin (Alm) KARTA BETON, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tuparev Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenanganPengadilan Negeri Sumber, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa pergi keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam E 3138 NT untuk mengambil paket yang kedua dalam perjalanan handphone terdakwa mendapat pesan lalu berhenti di pinggir Jalan Tuparev Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan ketika terdakwa sedang berhenti, petugas berpakaian preman yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat serta telah mengikuti terdakwa, petugas langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna dibalut lakban warna kuning dan dilapisi lakban bertuliskan fragile di dalam saku celana warna cokelat sebelah kanan dalam penguasaan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hitam selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa, ditemukan denah/map pengambilan narkotika lalu petugas bersama terdakwa menuju tempat tersebut dan ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 94 butir pil jenis Extacy (Inex) warna merah muda di dalam plastik klip warna bening di dalam bekas Mie Sakura di dalam plastik kresek warna bening di Gg. Kramat Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon setelah itu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 4 pack plastik klip warna bening, 1 buah sendok Narkotika jenis sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah lakban warna kuning di bawah lemari kamar rumah tepatnya di Perum Puri Indah Lobunta No. 12 A Rt. 07 Rw. 08 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 93,55 gram, Narkotika Pil jenis Extacy (Inex) warna merah muda sebanyak 94 butir di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 37,22 gram, Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 0,29 gram sesuai Daftar Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cirebon Nomor : 354 /13165/XII 2024f tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh FITRA DIANA NIK. 79360 selaku Manager PT. Pegadaian Persero Cabang Cirebon. - Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 6876 / NNF / 2024 atas nama terdakwa RACHMAT Als MAT DOBRAK Bin (Alm) KARTA BETON yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 03 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H., GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 3778 / 2024 / OF dan 3779 / 2024 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. barang bukti nomor : 3780 / 2024 / OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |