Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Tarlim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat 31
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACKY WIDIYANTARAPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Tarlim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.955.250,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah): dan/atau
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah); dan/atau
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 FD AC PS No.Polisi E 8506 MK kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat; 
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 FD AC PS No.Polisi E 8506 MK tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat; 
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak