Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Sbr | PT. Yamakawa Rattan Industry | SATORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 17 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 6.780.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak mengembalikan dan menguasai Tanpa Hak inventaris Milik Perusahaan berupa Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA, walaupun sudah diminta dan diberikan surat tegoran oleh PENGGUGAT. 3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena mendirikan perusahaan CV. Satori Rattan Industry dengan kedudukan sebagai Sekutu Aktif dan Pengurus, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang yang sama dengan PT. Yamakawa Rattan Industry padahal TERGUGAT padahal TERGUGAT masih menjabat sebagai Direktur pada perusahaan PT Yamakawa Rattan Industry tersebut. 4.Menyatakan Surat Pengunduran Diri TERGUGAT yang diajukan melalui email tanggal 16 Desember 2018 dan berlaku Efektif per tanggal 24 Desember 2018, adalah sah dan mengikat menurut hukum. 5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai kewajiban apapun kepada TERGUGAT sejak surat pengunduran dirinya tersebut berlaku efektif tanggal 24 Desember 2018 termasuk dan tidak terbatas kepada hanya pembayaran Upah TERGUGAT dan kerenanya membebaskan PENGGUGAT dari tanggungjawab apapun dari sejak berlakunya efektif Surat Pengunduran Diri TERGUGAT pada tanggal 24 Desember 2018 6.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik inventaris Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA 7.Menghukum TERGUGAT untuk menyelenggarakan pertanggungjawaban sebagai direktur sampai tanggal pengajuan surat Pengunduran diri nya berlaku efektif per tanggal 24 Desember 2018. 8.Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan Inventaris Perusahaan PENGGUGAT berupa Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA sejak Perkara ini diputuskan. 9.Menghukum TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT dan membayar sebagai berikut: a.KERUGIAN MATERIL : b.KERUGIAN IMMATERIL 10.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA, 11.Menghukum TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi. 13.Mengukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |