Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.H. SANTOSO SUHARTONO alias SANTOSO
2.MUHAMMAD FAUZI SUHARTONO alias MUHAMMAD FAUZI
2.WATI MUSILAWATI, S.H.
3.IR. TAMRIN
4.ANDI MOHAMMAD ARIEF TAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat 83
Penggugat
NoNama
1H. SANTOSO SUHARTONO alias SANTOSO
2MUHAMMAD FAUZI SUHARTONO alias MUHAMMAD FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Farid Mu'adz Basakran, S.H., M.H., C.M.CH. SANTOSO SUHARTONO alias SANTOSO
2Farid Mu'adz Basakran, S.H., M.H., C.M.CMUHAMMAD FAUZI SUHARTONO alias MUHAMMAD FAUZI
Tergugat
NoNama
1WATI MUSILAWATI, S.H.
2IR. TAMRIN
3ANDI MOHAMMAD ARIEF TAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. -
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah pihak yang tidak beritikad baik. ---------------------------------------------
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT. --------------------------------------------------
 
4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya BATAL DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM   4 (empat) Akta yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, yakni : ---------------------
 
(3) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WATI MUSILAWATI, S.H., Notaris Daerah Kerja Kabupaten Cirebon. ----------
 
(4) Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 04 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WATI MUSILAWATI, S.H., Notaris Daerah Kerja Kabupaten Cirebon. ----------. 
 
(5) Akta Jual Beli Untuk Membeli Kembali Nomor 05 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WATI MUSILAWATI, S.H., Notaris Daerah Kerja Kabupaten Cirebon. -----------
 
(6) Akta Jual Beli Nomor 07 tanggal 17 April 2024 (SHM No. 485/Tegalwangi) yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WATI MUSILAWATI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Cirebon. ---------------------------------------------------
 
(7) Akta Akta Jual Beli Nomor 07 tanggal 19 April 2024 (SHM No. 68/Tegalwangi) yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WATI MUSILAWATI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Cirebon. --------------------------------------------------------- 
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT : -------------------------------------------------------------------- 
 
(1) Sertifikat Hak Milik Nomor 485/Tegalwangi seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) atas nama pemegang hak SANTOSO dan MUHAMMAD FAUZI, yang terletak di : --------------------------------
Propinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Cirebon;
Kecamatan : Weru;
Desa : Tegalwangi.
 
(2) Sertifikat Hak Milik Nomor 68/Tegalwangi seluas 384 M2  (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama pemegang hak SANTOSO dan MUHAMMAD FAUZI, yang terletak di : -------------------
Propinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Cirebon;
Kecamatan : Weru;
Desa : Tegalwangi.
 
Dengan SEGERA dan SEKETIKA setelah Putusan ini diucapkan. --------------
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III secara tanggung renteng  untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immaterill kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut: ----
 
Kerugian Materiil : 
a. PARA PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk menjual atas kedua objek SHM 485/Tegalwangi dan SHM 68/Tegalwangi a quo dengan harga normal yang sesuai NJOP dan harga pasaran yang wajar, yakni sejumlah : ----------------------------------------------------------------          
Rp. 3.000.000.000,- x 2 = Rp. 6.000.000.000,-
(enam milyar rupiah)  
 
b. Kerugian berupa Transportasi dan Akomodasi selama ini  untuk menyelesaikan perkara ini termasuk biaya-biaya untuk proses hukum yakni  sebesar : ----------------------------------------------------------          
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
Total Kerugian Materiil (huruf a dan b) Rp. 6.500.000.000,-  (enam milyar lima ratus juta Rupiah). --------------------------------
 
   Kerugian Immateriil :
 
- Bahwa selain kerugian materiil, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil berupa untuk menikmati hasil penjualan atas kedua objek SHM 485/Tegalwangi dan SHM 68/Tegalwangi a quo untuk kehidupan sehari-hari PARA PENGGUGAT dan biaya pengobatan yang cukup besar  Oleh karenanya kerugian tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun bila disesuaikan dengan nilai nominal maka cukuplah bila kerugian immateriil PARA PENGGUGAT diperkirakan senilai : Rp. 100,000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah). -----------
 
7. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta  TERGUGAT I berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak dan dikenal umum di : --------------------------------------------------
 
----------------------- Jl. Widrasari III No. 5, Tuparev ------------------- 
------------------ Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat --------------
 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan kewajibannya terhadap PARA PENGGUGAT dan dalam mematuhi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini diucapkan oleh Pengadilan Negeri Sumber. ------------------------------------------------------
 
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vorbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali atas putusan ini. --------------------------------------------------------
 
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan Negeri Sumber ini. --------------------------------------------------
 
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak