Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.ARTHA DANA PANGESTI, S.H
ANDI SETIAWAN Als MONTELA Bin (Alm) HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3958/M.2.29.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIAWAN Als MONTELA Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.ANDI SETIAWAN Als MONTELA Bin (Alm) HASAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN bersama dengan SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA bersama dengan saksi SOBIRIN Bin NASKORI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Sirnabaya Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Karangkendal Kabupaten Cirebon untuk berkumpul dengan teman-temannya, kemudian tidak lama datang terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN, selanjutnya kami minum-minuman alkohol bersama, kemudian saksi SUTISNA terjadi adu mulut dengan terdakwa dan berhasil dipisahkan dan didamaikan oleh teman-temannya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa izin berpamitan untuk pulang dengan alasan ada keperluan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, ketika dalam perjalanan pulang tiba-tiba saksi SUTISNA dan saksi SOBIRIN diberhentikan oleh terdakwa, kemudian saksi SUTISNA menanyakan kepada terdakwa “ADA APA MON?” selanjutnya dari arah samping SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membacokkan senjata tajam jenis pedang ke arah wajah saksi SUTISNA namun ditangkis oleh saksi SUTISNA menggunakan tangan kiri, kemudian dibacok lagi ke arah kepala, selanjutnya terdakwa dari arah belakang membacokkan senjata tajam jenis golok ke arah punggung sehingga saksi SUTISNA langsung terjatuh, kemudian saksi SUTISNA berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba berlari ke arah selatan tetapi terdakwa tetap mengejar hingga saksi SUTISNA dibacok berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh terdakwa dan Sdr. SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) beserta seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah membacok terdakwa mengatakan kepada saksi SOBIRIN “BAWA KE RUMAH SAKIT DAN LAPORKAN SAYA KE POLISI” sehingga saksi SOBIRIN langsung membawa saksi SUTISNA ke Rumah Sakit Gunungjati untuk mendapatkan pertolongan pertama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA mengakibatkan luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Nomor : 218/VeR.RSUD-GJ/X/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. YOGI PERMANA AGUSTA bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada alis kiri, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada sekitar mata kiri, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran satu kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang, delapan centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran lima kaki satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang kiri, sepuluh centimeter dari puncak kepala, delapan centimeter dari garis tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, tiga centimeter dari puncak bahu, sepuluh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan,warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, enam centimeter dari puncak bahu, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung tangan kanan, pada pangkal jari manis, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lengan bawah kiri, satu centimeter dari garis tengah belakang kearah dalam, tiga centimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lutut kiri, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.

Dengan Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada alis kiri, sekitar mata kiri, kepala bagian belakang, punggung kiri, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri, dan lutut kiri, serta patah tulang tengkorak bagian depan kiri dan patah tulang pengumpil kiri.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------

 

 

 

------------- ATAU -------------

 

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN bersama dengan SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan teman DPO yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA bersama dengan saksi SOBIRIN Bin NASKORI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Sirnabaya Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Karangkendal Kabupaten Cirebon untuk berkumpul dengan teman-temannya, kemudian tidak lama datang terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN, selanjutnya kami minum-minuman alkohol bersama, kemudian saksi SUTISNA terjadi adu mulut dengan terdakwa dan berhasil dipisahkan dan didamaikan oleh teman-temannya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa izin berpamitan untuk pulang dengan alasan ada keperluan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, ketika dalam perjalanan pulang tiba-tiba saksi SUTISNA dan saksi SOBIRIN diberhentikan oleh terdakwa, kemudian saksi SUTISNA menanyakan kepada terdakwa “ADA APA MON?” selanjutnya dari arah samping SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membacokkan senjata tajam jenis pedang ke arah wajah saksi SUTISNA namun ditangkis oleh saksi SUTISNA menggunakan tangan kiri, kemudian dibacok lagi ke arah kepala, selanjutnya terdakwa dari arah belakang membacokkan senjata tajam jenis golok ke arah punggung sehingga saksi SUTISNA langsung terjatuh, kemudian saksi SUTISNA berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba berlari ke arah selatan tetapi terdakwa tetap mengejar hingga saksi SUTISNA dibacok berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh terdakwa dan Sdr. SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) beserta seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah membacok terdakwa mengatakan kepada saksi SOBIRIN “BAWA KE RUMAH SAKIT DAN LAPORKAN SAYA KE POLISI” sehingga saksi SOBIRIN langsung membawa saksi SUTISNA ke Rumah Sakit Gunungjati untuk mendapatkan pertolongan pertama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA mengakibatkan luka-luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Nomor : 218/VeR.RSUD-GJ/X/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. YOGI PERMANA AGUSTA bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada alis kiri, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada sekitar mata kiri, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran satu kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang, delapan centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran lima kaki satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang kiri, sepuluh centimeter dari puncak kepala, delapan centimeter dari garis tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, tiga centimeter dari puncak bahu, sepuluh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan,warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, enam centimeter dari puncak bahu, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung tangan kanan, pada pangkal jari manis, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lengan bawah kiri, satu centimeter dari garis tengah belakang kearah dalam, tiga centimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lutut kiri, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.

Dengan Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada alis kiri, sekitar mata kiri, kepala bagian belakang, punggung kiri, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri, dan lutut kiri, serta patah tulang tengkorak bagian depan kiri dan patah tulang pengumpil kiri.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

 

------------- ATAU -------------

 

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN bersama dengan SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan teman DPO yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA bersama dengan saksi SOBIRIN Bin NASKORI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Sirnabaya Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Karangkendal Kabupaten Cirebon untuk berkumpul dengan teman-temannya, kemudian tidak lama datang terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN, selanjutnya kami minum-minuman alkohol bersama, kemudian saksi SUTISNA terjadi adu mulut dengan terdakwa dan berhasil dipisahkan dan didamaikan oleh teman-temannya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa izin berpamitan untuk pulang dengan alasan ada keperluan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, ketika dalam perjalanan pulang tiba-tiba saksi SUTISNA dan saksi SOBIRIN diberhentikan oleh terdakwa, kemudian saksi SUTISNA menanyakan kepada terdakwa “ADA APA MON?” selanjutnya dari arah samping SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membacokkan senjata tajam jenis pedang ke arah wajah saksi SUTISNA namun ditangkis oleh saksi SUTISNA menggunakan tangan kiri, kemudian dibacok lagi ke arah kepala, selanjutnya terdakwa dari arah belakang membacokkan senjata tajam jenis golok ke arah punggung sehingga saksi SUTISNA langsung terjatuh, kemudian saksi SUTISNA berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba berlari ke arah selatan tetapi terdakwa tetap mengejar hingga saksi SUTISNA dibacok berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh terdakwa dan Sdr. SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) beserta seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah membacok terdakwa mengatakan kepada saksi SOBIRIN “BAWA KE RUMAH SAKIT DAN LAPORKAN SAYA KE POLISI” sehingga saksi SOBIRIN langsung membawa saksi SUTISNA ke Rumah Sakit Gunungjati untuk mendapatkan pertolongan pertama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA mengakibatkan luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Nomor : 218/VeR.RSUD-GJ/X/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. YOGI PERMANA AGUSTA bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada alis kiri, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada sekitar mata kiri, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran satu kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang, delapan centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran lima kaki satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang kiri, sepuluh centimeter dari puncak kepala, delapan centimeter dari garis tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, tiga centimeter dari puncak bahu, sepuluh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan,warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, enam centimeter dari puncak bahu, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung tangan kanan, pada pangkal jari manis, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lengan bawah kiri, satu centimeter dari garis tengah belakang kearah dalam, tiga centimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lutut kiri, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.

Dengan Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada alis kiri, sekitar mata kiri, kepala bagian belakang, punggung kiri, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri, dan lutut kiri, serta patah tulang tengkorak bagian depan kiri dan patah tulang pengumpil kiri.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------

 

 

------------- ATAU -------------

 

 

KEEMPAT

----------- Bahwa Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN bersama dengan SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan teman DPO yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA bersama dengan saksi SOBIRIN Bin NASKORI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Sirnabaya Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Karangkendal Kabupaten Cirebon untuk berkumpul dengan teman-temannya, kemudian tidak lama datang terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN, selanjutnya kami minum-minuman alkohol bersama, kemudian saksi SUTISNA terjadi adu mulut dengan terdakwa dan berhasil dipisahkan dan didamaikan oleh teman-temannya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa izin berpamitan untuk pulang dengan alasan ada keperluan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB bertempat di depan parkiran Rocket Chicken beralamat di Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, ketika dalam perjalanan pulang tiba-tiba saksi SUTISNA dan saksi SOBIRIN diberhentikan oleh terdakwa, kemudian saksi SUTISNA menanyakan kepada terdakwa “ADA APA MON?” selanjutnya dari arah samping SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membacokkan senjata tajam jenis pedang ke arah wajah saksi SUTISNA namun ditangkis oleh saksi SUTISNA menggunakan tangan kiri, kemudian dibacok lagi ke arah kepala, selanjutnya terdakwa dari arah belakang membacokkan senjata tajam jenis golok ke arah punggung sehingga saksi SUTISNA langsung terjatuh, kemudian saksi SUTISNA berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba berlari ke arah selatan tetapi terdakwa tetap mengejar hingga saksi SUTISNA dibacok berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh terdakwa dan Sdr. SUPARDI Als JAGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) beserta seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah membacok terdakwa mengatakan kepada saksi SOBIRIN “BAWA KE RUMAH SAKIT DAN LAPORKAN SAYA KE POLISI” sehingga saksi SOBIRIN langsung membawa saksi SUTISNA ke Rumah Sakit Gunungjati untuk mendapatkan pertolongan pertama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA mengakibatkan luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Nomor : 218/VeR.RSUD-GJ/X/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. YOGI PERMANA AGUSTA bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama SUTISNA Als YEYET Bin CANIBA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada alis kiri, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada sekitar mata kiri, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran satu kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang, delapan centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran lima kaki satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada kepala bagian belakang kiri, sepuluh centimeter dari puncak kepala, delapan centimeter dari garis tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, tiga centimeter dari puncak bahu, sepuluh centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran empat kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan,warna kemerahan;
  • Pada punggung kiri, enam centimeter dari puncak bahu, delapan centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali dua centimeter, kedalaman satu koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada punggung tangan kanan, pada pangkal jari manis, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lengan bawah kiri, satu centimeter dari garis tengah belakang kearah dalam, tiga centimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka, ukuran dua kali satu centimeter, kedalaman satu centimeter, dasar tulang, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan;
  • Pada lutut kiri, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.

Dengan Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada alis kiri, sekitar mata kiri, kepala bagian belakang, punggung kiri, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri, dan lutut kiri, serta patah tulang tengkorak bagian depan kiri dan patah tulang pengumpil kiri.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias MONTELA Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya