Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa SANDI RAMADANA BIN WIWIM SANDRA pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang termasuk Blok Pahing RT 001/RW 003 Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang-orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk menguasai barang curian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 00.08 WIB Terdakwa SANDI RAMADANA BIN WIWIM SANDRA keluar rumah dan duduk di depan rumah sambil merokok, pada saat itulah muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga di rumah saksi EMI binti Alm SAEDI karena sedang membutuhkan uang, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sweater hoodie warna hitam dan sebilah pisau kecil lalu berjalan menuju rumah saksi EMI yang termasuk Blok Pahing RT 001/RW 003 Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang berjarak sekitar 100 meter, dimana Terdakwa sudah hafal kondisi rumah saksi EMI karena pernah bekerja selama 7 (tujuh) tahun sebagai pesuruh dan pekerja di pabrik penggilingan padi milik saksi Emi;
- Bahwa sekitar pukul 00.40 WIB terdakwa tiba di rumah saksi EMI binti Alm SAEDI langsung menuju pintu gerbang dapur dan dengan sengaja merusak/menyobek fiber yang terpasang menggunakan pisau yang dibawanya untuk membuka kunci, setelah berhasil masuk, Terdakwa menuju ruang TV dan mengecek isi lemari serta laci yang berada di ruang tengah rumah Saksi Emi dengan maksud mencari uang tunai atau barang berharga yang bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
- Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan pencarian barang berharga, saksi EMI binti Alm SAEDI yang sedang tidur bersama saksi MUHAMAD DENIS terbangun dan melihat Terdakwa yang menggunakan sweater hoodie hitam dan cadar menutupi wajahnya kemudian saksi EMI binti menegur Terdakwa dengan mengatakan "SAHA NYANEH" (SIAPA KAMU), yang membuat Terdakwa panik dan menghampiri saksi EMI di kamar, selanjutnya saksi EMI yang ketakutan mengambil posisi tengkurap, namun Terdakwa justru mengambil centong nasi dari dapur dan dengan sengaja memukul saksi Emi sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan hingga centong tersebut patah setelah itu Terdakwa menekan saksi EMI ke bantal dengan menggunakan kedua tangannya hingga saksi EMI kesulitan bernapas, dan saksi EMI sempat berteriak "SILAHKAN AMBIL AJA BARANG YANG ADA", perbuatan Terdakwa baru terhenti ketika saksi MUHAMAD DENIS yang tidur di samping saksi EMI binti (Alm) SAEDI terbangun dan berteriak, sehingga Terdakwa melarikan diri melalui pintu garasi rumah. Setelah itu saksi EMI dan saksi MUHAMAD DENIS mengecek CCTV dan mengenali Terdakwa kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamakan di Polsek untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, meskipun tidak ada kerugian materiil karena tidak ada barang yang berhasil dicuri, namun saksi Emi mengalami rasa sakit dan pegal di bagian punggung akibat pukulan, trauma psikis dan rasa takut yang berkelanjutan dan kesulitan bernapas akibat penekanan kepala ke bantal.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (1) jo 53 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |