Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2026/PN Sbr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.ASEP KURNIA
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
SELAMET Bin WARMA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4111/M.2.29.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4ASEP KURNIA
5PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET Bin WARMA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) bersama dengan saksi DIYANTO Bin AJIM dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM (keduanya sudah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap), saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AHMAD SUTARDI (sudah Almarhum), Sdr. DENI (DPS), Sdr. ROHMAT (DPS) dan Sdr. ROBANDI (DPS), secara berturut-turut pada tanggal 18 Agustus 2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di PT. Grage Bara Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada tanggal 18  Agustus 2024 terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM yang bekerja sebagai Kepala Pengawas Lapangan di PT. Grage Bara Sejahtera  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim barang berupa batubara yang berkualitas tinggi tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) resmi yang ditetapkan oleh PT. Grage Bara Sejahtera dan  batubara tersebut sesuai permintaan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) agar dikirim ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon padahal PT. Aldika pada saat itu tidak memesan batubara kepada PT. Grage Bara Sejahtera, kemudian terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) mengarahkan saksi DIYANTO Bin AJIM untuk mencari supir dan koordinasi dengan anaknya yang bernama saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET yang bekerja di PT. Grage Bara Sejahtera  sebagai Operator Whell Loader. Setelah itu saksi DIYANTO Bin AJIM menghubungi saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI (pengawas lapangan) menjelaskan bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) minta dikirim batubara  tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dengan dijanjikan  akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET sudah paham maksud dari terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm), kemudian saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (sebagai supir), namun karena Sdr. AHMAD SUTARDI sedang berada di Bandung, lalu pada jam 17.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM menyuruh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM yang sedang mengantri muat barang sekalian untuk  mengangkut barang (batubara) tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) yang diminta terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) untuk dikirim ke PT. Aldika, dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM pun setuju. ----------------------------------------
  • Selanjutnya pada saat setelah magrib, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara menggunakan Whell Loader ke Dump Truck dan kemudian malam harinya pada jam 18.30 WIB  saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM siap mengemudikan Dump Truck yang sudah bermuatan batubara untuk keluar dari pekarangan kantor PT. Grage Bara Sejahtera yang di sekelilingnya tertutup oleh tembok dan di dalamnya ada bangunan  yang ditempati oleh Satpam untuk dibawa ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sesuai permintaan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) dan di sana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI (anak buah terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) lalu  pada jam 19.30 WIB saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM kembali lagi ke PT. Grage Bara Sejahtera dengan muatan Dump Truck yang sudah kosong. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada jam 21.00 WIB, saksi DIYANTO Bin AJIM janji bertemu dengan Sdr. ROBANDI di Pom Bensin Bendungan lalu Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan dari terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi DIYANTO Bin AJIM. Kemudian pada jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut kepada saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana per orangnya mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM dilebihkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena meminjam uang ke saksi DIYANTO Bin AJIM. Dan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 21 Agustus 2024 jam 15.00 WIB, terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) kembali menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM melalui telpon yang pada pokoknya memesanminta dikirim kembali batubara seperti yang sudah dikirim sebelumnya. Setelah itu saksi DIYANTO Bin AJIM menghubungi saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (Operator Whell Loader) dan Sdr. DENI (sebagai pengawas lapangan) menjelaskan bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim kembali batubara tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET kemudian menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (Supir) dan Sdr. ROHMAT (Supir) karena pada saat itu pada jam 17.00 WIB sedang mengantri muat barang. Setelah itu pada jam 17.30 WIB saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara  menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT. Selanjutnya pada malam harinya jam 18.30 WIB ketika matahari sudah terbenam Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mengangkut Dump Truck yang telah berisi muatan batubara keluar dari pekarangan kantor  PT. Grage Bara Sejahtera yang di sekelilingnya tertutup oleh tembok dan di dalamnya  ada bangunan yang ditempati oleh Satpam untuk dibawa ke PT. Aldika sesuai permintaan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) secara beriringan  (Konvoi) dan disana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lalu pada jam 21.00 WIB bertempat di Pom Bensin Bendungan, Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) hasil pengiriman batubara kepada saksi DIYANTO Bin AJIM sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari 2 (dua) Dump Truck batubara yang dikirim. Selanjutnya pada jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. AHMAD SUTARDI, Sdr. ROHMAT, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. DENI mendapatkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan untuk saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET mendapatkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) karena untuk 2 Dump Truck. Sedangkan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,  PT. Grage Bara Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.791.152.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. --------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2)  Jo Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) bersama dengan saksi DIYANTO Bin AJIM dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM (keduanya sudah dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AHMAD SUTARDI (sudah Almarhum), Sdr. DENI (DPS), Sdr. ROHMAT (DPS) dan Sdr. ROBANDI (DPS), secara berturut-turut pada tanggal 18 Agustus 2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT. Grage Bara Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  

  • Berawal  pada tanggal 18  Agustus 2024 terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM yang bekerja sebagai Kepala Pengawas Lapangan di PT. Grage Bara Sejahtera  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim barang berupa batubara yang berkualitas tinggi tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) resmi yang ditetapkan oleh PT. Grage Bara Sejahtera dan  batubara tersebut sesuai permintaan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) agar dikirim ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon padahal PT. Aldika pada saat itu tidak memesan batubara kepada PT. Grage Bara Sejahtera, kemudian terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) mengarahkan saksi DIYANTO Bin AJIM untuk mencari supir dan koordinasi dengan anaknya yang bernama saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET yang bekerja di PT. Grage Bara Sejahtera  sebagai Operator Whell Loader. Setelah itu saksi DIYANTO Bin AJIM menghubungi saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI (pengawas lapangan) menjelaskan bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) minta dikirim batubara  tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dengan dijanjikan  akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET sudah paham maksud dari terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm), kemudian saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (sebagai supir), namun karena Sdr. AHMAD SUTARDI sedang berada di Bandung, lalu pada jam 17.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM menyuruh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM yang sedang mengantri muat barang sekalian untuk  mengangkut barang (batubara) tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) yang diminta terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) untuk dikirim ke PT. Aldika, dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM pun setuju. ----------------------------------------
  • Selanjutnya pada jam 17.30 WIB, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara menggunakan Whell Loader ke Dump Truck dan pada jam 18.30 WIB  saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM siap mengemudikan Dump Truck yang sudah bermuatan batubara untuk dibawa ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sesuai permintaan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) dan di sana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI (anak buah terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) ) lalu  pada jam 19.30 WIB saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM kembali lagi ke PT. Grage Bara Sejahtera dengan muatan Dump Truck yang sudah kosong. 
  • Bahwa pada jam 21.00 WIB, saksi DIYANTO Bin AJIM janji bertemu dengan Sdr. ROBANDI di Pom Bensin Bendungan lalu Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan dari terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi DIYANTO Bin AJIM. Kemudian pada jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut kepada saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana per orangnya mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM dilebihkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena meminjam uang ke saksi DIYANTO Bin AJIM. Dan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 21 Agustus 2024 jam 15.00 WIB, terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) kembali menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim kembali batubara seperti yang sudah dikirim sebelumnya. Setelah itu saksi DIYANTO Bin AJIM menghubungi saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (Operator Whell Loader) dan Sdr. DENI (sebagai pengawas lapangan) menjelaskan bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim kembali batubara tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET kemudian menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (Supir) dan Sdr. ROHMAT (Supir) karena pada saat itu pada jam 17.00 WIB sedang mengantri muat barang. Setelah itu pada jam 17.30 WIB saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara  menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT. Selanjutnya pada jam 18.30 WIB Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mengangkut Dump Truck yang telah berisi muatan batubara yang diminta terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) untuk dikirim ke PT. Aldika secara beriringan  (Konvoi) dan sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI. ---------------------------------------------------------------------------
  • Lalu pada jam 21.00 WIB bertempat di Pom Bensin Bendungan, Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) hasil penjualan batubara kepada saksi DIYANTO Bin AJIM sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari 2 (dua) Dump Truck batubara yang dikirim. Selanjutnya pada jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. AHMAD SUTARDI, Sdr. ROHMAT, saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. DENI mendapatkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan untuk saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET mendapatkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) karena untuk 2 Dump Truck. Sedangkan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,  PT. Grage Bara Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.791.152.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.---------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm)  pada tanggal 29 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di PT. Aldika  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau.nyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal  pada tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) dihubungi  oleh saksi DIYANTO Bin AJIM menawarkan barang berupa batubara yang siap jual di Stockfile (tempat bongkar muat) batubara di PT. Grage Bara Sejahtera  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, saat itu terjadi tawar menawar harga batubara tersebut dan disepakati  dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertonnya kemudian terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm)   meminta agar saksi DIYANTO Bin AJIM  mengirimkannya kepada terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm)   ke PT. Aldika Cirebon, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, tidak lama kemudian pada jam 19.30 WIB datanglah truck batubara milik PT.Grage Bara Sejahtera  yang dikemudikan oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin ARUM ke PT. Aldika. Setelah batubara tersebut diterima oleh terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm), kemudian terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROBANDI untuk diserahkan kepada saksi DIYANTO Bin AJIM sebagai harga beli dari 18 Ton batubara tersebut.. Bahwa kemudian pada tanggal  29  Agustus 2024 bertempat di PT. Aldika  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, batubara tersebut terdakwa SELAMET Bin WARMA (Alm) jual kembali kepada Sdr. H. TAUFIK (DPS) penduduk kabupaten Pekalongan dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per ton nya atau jika ditotal yaitu kurang lebih sebesar Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut padahal harga batubara pada saat itu resminya adalah sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ton nya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Grage Bara Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp.791.152.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut -----------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya