Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.ASEP DESY KRISTIANTO
2.Dra.INE TAVIVERINE
2.Dra.HELLY PAGANTI PUJIWATI
3.BOB HERMANSYAH
4.Dra.YULIA ANGGRAENI
5.RULLY HERTANTIO SAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat 47
Penggugat
NoNama
1ASEP DESY KRISTIANTO
2Dra.INE TAVIVERINE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Ghozin,SHASEP DESY KRISTIANTO
2Moh.Ghozin,SHDra.INE TAVIVERINE
Tergugat
NoNama
1Dra.HELLY PAGANTI PUJIWATI
2BOB HERMANSYAH
3Dra.YULIA ANGGRAENI
4RULLY HERTANTIO SAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IDA NINGSI
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya  
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi pelunasan hutang Pewaris Rp.120.000.000 Kepada Para Penggugat dengan Cara Penyerahan rumah Peninggalan Pewaris yang berlokasi di Banjarwangunan yaitu perumahan Griya Lobunta Lestari, Jalan matahari2 blok C nomor 17 dengan alas hak Sertipikat Hak Milik nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur nomor 322/Banjarwangunan/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 atas nama ROBERTO SAIDIN.
  3. Menyatakan tanah seluas 90 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, atas nama ROBERTO SAIDIN diatasnya berdiri sebuah rumah di kenal dengan nama Perumahan Griya Lobinta Lestari, Jalan Matahari 2 Blok C nomor 17 Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak  H.Muslim
  • Sebelah Selaatan berbatasaan dengan Rumah Rahmat Gunawaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Kosong
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah ibu Ida

Adalah milik PARA PENGGUGAT

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/Balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur Nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 yang semula atas nama ROBERTO SAIDIN menjadi nama Dra.INE TAVIVERINE
  2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak / Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur Nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 yang semula atas nama ROBERTO SAIDIN menjadi nama Dra.INE TAVIVERINE.
  3. Menyatakan bahwa sisa nilai rumah sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) menjadi bagian warisan yang akan dibagi kepada semua ahli waris termasuk Para Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat III yang menolak menanda tangani persetujuan balik nama merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak