Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan bahwa telah terjadi pelunasan hutang Pewaris Rp.120.000.000 Kepada Para Penggugat dengan Cara Penyerahan rumah Peninggalan Pewaris yang berlokasi di Banjarwangunan yaitu perumahan Griya Lobunta Lestari, Jalan matahari2 blok C nomor 17 dengan alas hak Sertipikat Hak Milik nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur nomor 322/Banjarwangunan/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 atas nama ROBERTO SAIDIN.
- Menyatakan tanah seluas 90 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, atas nama ROBERTO SAIDIN diatasnya berdiri sebuah rumah di kenal dengan nama Perumahan Griya Lobinta Lestari, Jalan Matahari 2 Blok C nomor 17 Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak H.Muslim
- Sebelah Selaatan berbatasaan dengan Rumah Rahmat Gunawaan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Kosong
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah ibu Ida
Adalah milik PARA PENGGUGAT
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/Balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur Nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 yang semula atas nama ROBERTO SAIDIN menjadi nama Dra.INE TAVIVERINE
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak / Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1328/Banjarwangunan, Surat Ukur Nomor 322/2010 tanggal 24-07-2010, Luas 90 M2 yang semula atas nama ROBERTO SAIDIN menjadi nama Dra.INE TAVIVERINE.
- Menyatakan bahwa sisa nilai rumah sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) menjadi bagian warisan yang akan dibagi kepada semua ahli waris termasuk Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat III yang menolak menanda tangani persetujuan balik nama merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |