Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.SOFYAN AGUNG MAULANA
RISQI AKBARI BIN SARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-946/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISQI AKBARI BIN SARAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa terdakwa RISQI AKBARI Bin SARAM pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun 0I Rt/Rw 003/001 Desa Jagapura Kulon Kec. Gesgesik Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB saksi IZZUDIN AL QOSSAM (dilakukan penuntutan terpisah) setelah membeli narkotika jenis ganja dari Kab. Kuningan menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) bungkus klip bening di rumah terdakwa RISQI AKBARI Bin SARAM untuk disimpan. Kemudian sekira jam 23.00 WIB saksi IZZUDIN AL QOSSAM mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dititipkan di rumah saksi RISQI AKBARI. Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, saksi IZZUDIN AL QOSSAM mendatangi rumah saksi RISQI AKBARI untuk mengambil kembali narkotika jenis ganja yang dititipkan pada terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket dan mengajak terdakwa bermain menuju ke Alun-Alun Desa Jagapura Kulon. Sesampainya di Alun-Alun Desa Jagapura Kulon saat terdakwa bersama saksi IZZUDIN AL QOSSAM sedang duduk, keduanya didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA, saksi BUDI HARYONO dan saksi KRISWANDI (ketiganya adalah petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang memperkenalkan diri dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM. Saat itu, saksi IZZUDIN AL QOSSAM yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 15 (lima belas) paket terlihat panik dan gugup sehingga membuat para saksi penangkap mencurigainya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut simcard di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan saksi IZZUDIN AL QOSSAM. Saat dilakukan interogasi awal, saksi IZZUDIN AL QOSSAM mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dan mengambilnya di Kab. Kuningan, saksi IZZUDIN AL QOSSAM juga menjelaskan bahwa masih terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja miliknya di rumah terdakwa, sehingga kemudian para saksi penangkap bersama terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM menuju ke rumah terdakwa dan memeriksa rumah terdakwa dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) plastik klip bening di dalam rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5836/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA, S.Farm., Apt, dan SHANDY SANTOSA, S.farm., Apt. selaku pemeriksa dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Adapun barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik putih berisian 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto: 2,7868 (dua koma tujuh delapan enam delapan) gram diberi nomor barang bukti 2986/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering  dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa RISQI AKBARI Bin SARAM pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Jagapura kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB saksi IZZUDIN AL QOSSAM (dilakukan penuntutan terpisah) setelah membeli narkotika jenis ganja dari Kab. Kuningan menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) bungkus klip bening di rumah terdakwa RISQI AKBARI Bin SARAM untuk disimpan. Kemudian sekira jam 23.00 WIB saksi IZZUDIN AL QOSSAM mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dititipkan di rumah saksi RISQI AKBARI. Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, saksi IZZUDIN AL QOSSAM mendatangi rumah saksi RISQI AKBARI untuk mengambil kembali narkotika jenis ganja yang dititipkan pada terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket dan mengajak terdakwa bermain menuju ke Alun-Alun Desa Jagapura Kulon. Sesampainya di Alun-Alun Desa Jagapura Kulon saat terdakwa bersama saksi IZZUDIN AL QOSSAM sedang duduk, keduanya didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA, saksi BUDI HARYONO dan saksi KRISWANDI (ketiganya adalah petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang memperkenalkan diri dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM. Saat itu, saksi IZZUDIN AL QOSSAM yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 15 (lima belas) paket terlihat panik dan gugup sehingga membuat para saksi penangkap mencurigainya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut simcard di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan saksi IZZUDIN AL QOSSAM. Saat dilakukan interogasi awal, saksi IZZUDIN AL QOSSAM mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dan mengambilnya di Kab. Kuningan, saksi IZZUDIN AL QOSSAM juga menjelaskan bahwa masih terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja miliknya di rumah terdakwa, sehingga kemudian para saksi penangkap bersama terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM menuju ke rumah terdakwa dan memeriksa rumah terdakwa dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) plastik klip bening di dalam rumah terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disimpannya tersebut adalah adalah titipan saksi IZZUDIN AL QOSSAM. Selanjutnya terdakwa dan saksi IZZUDIN AL QOSSAM beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5836/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 14 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA, S.Farm., Apt, dan SHANDY SANTOSA, S.farm., Apt. selaku pemeriksa dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

 

---------- Bahwa terdakwa RISQI AKBARI Bin SARAM pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di kamar tidur rumah terdakwa di Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di kamar tidur rumah terdakwa di Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, terdakwa seorang diri menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara daun kering ganja yang dilinting dengan kertas papir dan dibakar layaknya orang merokok yang menghisap dan mengeluarkan asapnya kurang lebih selama 4 (empat) kali. Adapun alasan terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut bertujuan ingin rileks dan mendapatkan efek fly;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes NAPZA yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Nomor: N-062/X/24 tanggal 24 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh SAERAH NURHAYATI (NIP 19820526 201212 2 001) telah memeriksa specimen Urine milik RISQI AKBARI Bin SARAM dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Urine RISQI AKBARI Bin SARAM Positif THC MARIJUANA yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I No. 9 Menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya