Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL Bin DARYANTO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Jalinan, Rt. 01. Rw. 01, Desa Tegalwangi, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara membelinya kepada saksi ARIF SUHENDRA Alias KACUNG (berkas penuntutan terpisah) dan membelinya di depan warung kelontong Desa Kemlaka Gede, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membelinya, selanjutnya sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk diedarkan kembali supaya terdakwa mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta agar saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS untuk menemui terdakwa di tempat tongkrongan terdakwa di Blok Jalinan, Rt. 01. Rw. 01, Desa Tegalwangi, Kec. Weru, Kab. Cirebon, selanjutnya setelah bertemu tersebut saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS menyerahkan uang pembelian sediaan farmasi jenis Tramadol masing-masing sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa pun menyerahkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol masing-masing sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS, kemudian terdakwa pun pergi ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi TURYADI, SH. dan saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH, SH. mengamankan saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS dan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Tramadol, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta bahwa saksi MOH. BENI SAPUTRA Alias BOLONG dan saksi MASDURI Alias KUMIS mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut dengan cara membelinya kepada terdakwa, hingga petugas Kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik hitam, 1 (satu) unit HP merek Realme warna hijau dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0880/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm. M.Biomed, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,2030 (satu koma dua nol tiga nol) gram dengan nomor barang bukti : 0436/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,2870 (satu koma dua delapan tujuh nol) gram dengan nomor barang bukti : 0437/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 0436/2025/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
- No. BB : 0437/2025/OF : TRAMADOL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. Barang bukti : 0436/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan barang bukti No. Lab. Barang bukti : 0437/2025/OF adalah benar mengandung TRAMADOL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |