Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Sbr Kuryati 1.Mita Royani
2.Durila
3.Wasika
4.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SURAKARTA
5.Camat Kecamatan Suranenggala
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kuryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faiz, S.H.Kuryati
Tergugat
NoNama
1Mita Royani
2Durila
3Wasika
4BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SURAKARTA
5Camat Kecamatan Suranenggala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektorat Kabupaten Cirebon
2Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.535.683.700,00 (lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar  uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per hari setiap kali  TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;

 

  • Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;

 

  • Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT sesuai peraturan yang berlaku;

 

  • Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.

 

ATAU:--------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak