Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.SOFYAN AGUNG MAULANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GlO Bin INO SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6409/M.2.29.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GlO Bin INO SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Salman Harun Al Rasyid, S.H.MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GlO Bin INO SUTRISNO
2AHMAD FABI KRIYAN ARDANI, S.H.MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GlO Bin INO SUTRISNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO  pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Tuparev termasuk Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bermula Pada hari dan tanggal yang telah terdakwa lupa tetapi masih di tahun 2024, terdakwa bersama saksi RANDI RAMADAN (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk membeli narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte) dengan cara patungan masing-masing Rp, 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya dengan uang tersebut terdakwa memesan Tembakau sinte kepada akun Instagram bernama OUTLETIBLIS dengan cara menanyakan ketersedaiaan tembakau sinte melalui fitur Direct Messages (DM) instagram. Kemudian terdakwa membeli tembakau sinte sehargaRp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) kepada akun OUTLETIBLIS dan mendapatkan tembakau sinte sebanyak 15 (lima belas) gram, dimana nantinya terdakwa mengirimkan uang pembayaran kepada pemilik akun OUTLETIBLIS melalui aplikasi DANA ke nomor 085603665618 dan nantinya terdakwa mendapatkan tembakau sinte dengan cara mengambil ke tempat sesuai dengan Map/Peta yang diberikan oleh akun OUTLETIBLIS tersebut. Setelah terdakwa mengirimkan uang untuk membayar tembakau sinte melalui DANA, terdakwa mendapatkan sebuah Map/Peta dari akun OUTLETIBLIS yang menunjukkan tembakau sinte tersebut berada di pinggir jalan Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dan terdakwa kemudian mengambilnya bersama saksi RANDI RAMADAN. Lalu setelah terdakwa dan saksi RANDI RAMADAN menerima tembakau sinte tersebut, keduanya mencampurkan dengan tembakau biasa dan membaginya dalam beberapa bagian untuk dijual kembali. Adapun terdakwa dan saksi RANDI RAMADAN menjual tembakau sinte itu melalui akun Instagram indahbeauty0231 dengan berat bervariasi antara 0,5 gram, 1 (satu) gram dan 2,50 gram seharga mulai dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah tembakau sinte itu laku terjual, terdakwa dan saksi RANDI RAMADAN mendapatkan keuntungan berupa uang dan menggunakan tembakau sinte secara cuma-cuma, sehingga terdakwa bersama saksi RANDI RAMADAN melakukan order ulang kepada akun Instagram OUTLETIBLIS sebanyak 4 (empat) kali diamana pemesanan terakhir dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa membeli tembakau sinte sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB di Desa Depok Kec. Depok Kab. Cirebon saksi M FIRDAUS, SH, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi RAMON TARIGAN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon) menangkap saksi MUCHAMMAD ISHOMUDIN ALWI karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dan interogasiawal didapati data bahwa saksi MUCHAMMAD ISHOMUDIN ALWI juga hendak mengantarkan pesanan sediaan farmasi jenis Tramadol kepada pemilik akun indah_bauty0231 yang tidak lain adalah milik terdakwa. Lalu saat dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh para saksi penangkap didapatilah terdakwa sedang berada di sebuah jalan termasuk Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa didapati barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis Tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo biru berikut simcard dan 1 (Satu) buah seoeda motor honda beat. berikutnya saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapati pula barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan digital di kamar terdakwa didalam rumahnya di Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. Saat dillakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan saksi RANDI RAMADAN yang didapat dengan cara membeli kepada akun Instagram OUTLETIBLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 4417/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 3 Bulan September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriskaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 1’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1731 gram diberi nomor barang bukti 2115/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 2’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 2, 0057 gram diberi nomor barang bukti 2116/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 3’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 0, 3380 gram diberi nomor barang bukti 2117/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 4’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 1, 9041 gram diberi nomor barang bukti 2118/2024/OF;

Terhadap beberapa Sampel barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 183/13170/VIII/2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Plered terhadap barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat Netto 6, 14 gram dan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 27, 92 Gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu  dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO  pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Tuparev termasuk Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 13.30 WIB saat terdakwa sedang menunggu pesanan Sediaan farmasi berupa Pil Tramadol dan Atarax dari saksi MUCHAMMAD ISHOMUDIN ALWI yang sebelumnya telah janjian melalui Direct Message Instagram untuk bertemu di pinggir jalan Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB saat terdakwa sedang menunggu saksi MUCHAMMAD ISHOMUDIN ALWI karena di pinggir jalan Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon, dirinya diatangi oleh  saksi M FIRDAUS, SH, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi RAMON TARIGAN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon) yang memperkenalkan diri bahwa ketiganya adalah petugas Kepolisian hendak melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, didapati barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis Tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo biru berikut simcard dan 1 (Satu) buah sepeda motor honda beat. berikutnya saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapati pula barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan digital di kamar terdakwa didalam rumahnya di Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. Saat dillakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan saksi RANDI RAMADAN yang didapat dengan cara membeli kepada akun Instagram OUTLETIBLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 4417/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 3 Bulan September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriskaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 1’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1731 gram diberi nomor barang bukti 2115/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 2’ berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2, 0057 gram diberi nomor barang bukti 2116/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 3’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 0, 3380 gram diberi nomor barang bukti 2117/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ‘SAMPEL 4’ berrisikan daun-daun kering dengan berat netto 1, 9041 gram diberi nomor barang bukti 2118/2024/OF;

Terhadap beberapa Sampel barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 183/13170/VIII/2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Plered terhadap barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat Netto 6, 14 gram dan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 27, 92 Gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  ----------------------------------------

ATAU

KETIGA:

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO  pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Lapangan Mini Soccer yang termasuk Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 10.30 WIB saat terdakwa sedang berada didalam kamar rumahnya di Dusun Manis Rt. 004 Rw. 002 Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura  Kab. Cirebon. Selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara memasukkan terlebih dulu Tembakau Sintetis yang telah dicampur dengan tembakau biasa tersebut kedalam kertas papir dan melintingnya. Kemudian lintingan berisi Tembakau Sinte itu terdakwa bakar dan hisap asap yang keluar dari lintingan tersebut melalui mulut terdakwa dan mengeluarkan asapnya melalui hidung selama beberapa kali layaknya orang merokok seperti biasanya. Adapun perbuatan terdakwa yang menggunakan Narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut agar mendapatkan efek tenang dan rileks pada diri terdakwa;

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya