Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Sbr PT Henkel Indonesien PT Smart Techtex Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 73
Penggugat
NoNama
1PT Henkel Indonesien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIANSYAHPT Henkel Indonesien
Tergugat
NoNama
1PT Smart Techtex
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 799.863.182,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mengikat pesanan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Konfirmasi Order No.2794626/ No. PO Pelanggan: 0004/SMTT/V/2019 untuk tanggal pembelian 11 Mei 2019;

3.Menyatakan sah dan mengikat Notulensi Rapat tertanggal 25 November 2022 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT (PT HENKEL INDONESIEN)  dan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX);

4.Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 9 Desember 2022, yang ditandatangani oleh TERGUGAT (PT SMART TECHTEX);

5.Menyatakan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

6.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar Sisa Utang sebesar Rp599.863.182 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah) kepada PENGGUGAT (PT HENKEL INDONESIEN) sebagai kerugian materiil yang disebabkan oleh perbuatan wanprestasi dari TERGUGAT (PT SMART TECHTEX);

7.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar kerugian immateriil akibat wanprestasi sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta Rupiah);

8.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari kalender apabila TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

9.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA sampai Sisa Utang kepada PENGGUGAT dibayar lunas;

10.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uit verbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet; 

11.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT sebagaimana dirincikan oleh PENGGUGAT pada proses persidangan; dan

12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak